Satpol PP Kota Bandung akan tindak tegas ojek online yang tak taat aturan

user
Endang Saputra 16 Juli 2018, 16:17 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Dadang Iriana mengingatkan kepada jasa layanan daring atau ojek online yang beroperasi di Bandung untuk menaati aturan lalu lintas selama melakukan aktivitas di pusat keramaian. Pihaknya tidak segan-segan akan menindak pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di tempat sembarangan.

Banyaknya pelanggaran oleh ojek online, kata Dadang, pihaknya menurunkan 30 personel untuk melakukan patroli setiap hari sebagai bentuk pengawasan. Jika ada pengemudi yang memarkirkan kendaraannya sembarangan akan langsung dihalau dan akan tindak tegas.

"Satpol PP Kota Bandung menurunkan 30 personel setiap hari untuk melakukan patroli. Dan anggota saya kerap menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengemudi ojek online. Beberapa pengemudi memilih mangkal di atas trotoar atau di bahu jalan zona larangan berhenti," kata Dadang kepada wartawan, Senin (16/7).

Dadang mengungkapkan, Jalan Merdeka menjadi salah satu titik yang menjadi perhatian. Sebab, banyak para pengemudi ojek online yang berkumpul dan memarkirkan kendaraannya sembarangan. Kebanyakan lokasi yang dipilih berupa pusat perbelanjaan, kuliner ramai, hingga sekolah.

"‬Yang sering ditertibkan depan BIP dan Jalan Purnawarman," kata dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, dirinya pun mengimbau kepada para pengemudi ojek online untuk selalu taat aturan dengan tidak parkir di atas trotoar atau di zona yang membuat kemacetan.

"Saya mengimbau kepada pengemudi ojek online untuk tidak sembarang mereka parkir trotoar. Jangan menganggu orang lain, iya mencari nafkah asal jangan mengganggu yang lain," ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengimbau kepada pengemudi ojek online untuk mencari nafkah dengan tetap menaati aturan. Jangan sampai aktivitas menurunkan-menaikkan penumpang mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kredit

Bagikan