Dishub Kota Bandung setiap hari lakukan penyisiran tuk menindak parkir liar

user
Endang Saputra 11 Juli 2018, 16:59 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus mengintensifkan penggembokan untuk mencegah maraknya parkir liar. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Koswara mengatakan, pihaknya rutin melakukan penyisiran setiap hari kepada pelanggar parkir. Utamanya yang berada di wilayah pusat kota.

"Hari ini saja ada 44 unit kendaraan yang kita lakukan penindakan. Ini terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 18 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 26 unit," ujar Asep kepada Merdeka Bandung, Rabu (11/7).

Asep menuturkan, untuk kendaraan roda empat yang kedapatan memarkirkan kendaraan bukan pada tempatnya, pihaknya langsung melakukan penggembokan. Sementara untuk kendaraan roda dua langsung diangkut.

"Jadi tergantung jenis pelanggarannya. Kalau roda empat pasti digembok. Kalau roda dua diangkut," katanya.

Asep mengungkapkan, sejumlah titik yang menjadi titik parkir liar di wilayah pusat kota di antaranya Jalan Otista, Wastukancana, Cicendo, Sudirman , Purnawarman, dan Suniaraja. Untuk itu Asep meminta masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di lokasi-lokasi parkir resmi. Hal ini dapat dilihat dari identitas jukir resmi yang mengenakan seragam resmi dari dishub.

Lebih lanjut Asep, mengatakan pihaknya sedang membuat regulasi tentang penderekan, penggembokan, dan penggembosan ban yang disertai denda. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar parkir liar di Kota Bandung

"Kita lagi bikin perda untuk membuat efek jera yaitu salah satunya derek mobil Rp 500 ribu dan untuk roda 2 Rp 50 ribu untuk dereknya serta ada operasi cabut pentil (OCP). Mudah-mudahan ada efek jera," katanya.

Kredit

Bagikan