Satpol PP razia tempat spa dan cafe yang menjual minol di Bandung

user
Endang Saputra 23 Mei 2018, 11:37 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar razia terhadap sejumlah tempat Spa dan penjual minuman beralkohol (minol) pada Selasa (22/5) malam. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap tempat hiburan di bulan Ramadan.

Kepal Seksi Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Spa yang terdapat di beberapa hotel berbintang di kawasan Dago.

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap Spa yang terdapat di beberapa hotel berbintang di kawasan Dago. Hasilnya semua spa tidak beraktivitas sesuai surat edaran dinas pariwisata,"ujar Mujahid kepada wartawan, Selasa (22/5) malam.

Menurut Mujahid, pengelola tempat hiburan dinilai telah mematuhi surat edaran seperti yang disampaikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Selain melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap cafe yang diindikasikan menjual minuman beralkohol. Satpol pun menemukan cafe yang menjual minol namun tidak sesuai dengan ijin yang dimiliki.

"Pemeriksaan terhadap salah satu cafe di kawasan Dago atas yang diindikasikan menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan ijin yang dimiliki," kata dia.

Di lokasi cafe yang berada di kawasan Dago atas ini, Satpol menemukan sebanyak 730 botol minol dari berbagai golongan yakni golongan A, B dan C. Anggota Satpol kemudian melakukan penyegelan terhadap ruangan yang menjadi tempat menyimpan minol.

"Tindakan dilakukan penyegelan terhadap satu ruangan penjualan minol dan dua kulkas," ungkapnya.

Pengelola cafe, lanjut Mujahid diminta untuk segera mengurus perizinan terkait penjualan minol. Pihaknya pun mengingatkan kepada tempat hiburan di Kota Bandung untuk mematuhi aturan tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang disampaikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Kredit

Bagikan