KPU Kota Bandung tetapkan DPT sebanyak 1.659.017 pemilih

user
Endang Saputra 19 April 2018, 15:03 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018. Hasilnya, sebanyak 1.659.017 warga Kota Bandung yang memiliki hak pilih dalam gelaran Pilwalkot dan Pilgub Jabar 2018.

Hal itu ditetapkan dalam dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih tetap pada Pilwalkot dan Pilgub 2018 di Hotel Papandayan, Jalan Malabar, Kamis (19/4).

Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok mengatakan, jumlah DPT yang telah ditetapkan terdiri dari 826.393 pemilih laki-laki dan 832.624 pemilih perempuan dari 30 kecamatan di Bandung. Menurut dia, jumlah ini terdapat perubahan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya ditetapkan yakni 1.650.333 pemilih.

"Jumlah rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang tersebar di 30 kecamatan berjumlah
1.665.622. Dari jumlah itu, pemilih yang tidak memenuhi syarat (data pemilih ganda) ada 6.605. Dari data itu kita lakukan validasi melalui coklit (pencocokan dan penelitian), hasilnya sekitar 1.659.017 pemilih (DPT)," ujar Rifqi kepada wartawan.

Rifqi menyebut dari jumlah DPT yang sudah ditetapkan, terdapat 7.378 warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Jumlah ini sudah berkurang dari data sebelumnya yakni sekitar 27 ribu. Namun demikian, warga yang belum melakukan perekaman tetap dimasukan ke dalam DPT. Pertimbangannya ada data dari Disdukcapil yang membuat keterangan bahwa itu memang penduduk Kota Bandung

"Mereka yang belum merekam e-KTP dipastikan sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Dari data Disdukcapil, melalui proses coklit juga sudah diverifikasi bahwa yang bersangkutan memang warga Kota Bandung," kata dia.

Meski sudah masuk dalam DPT, lanjut Rifqi, 7.300 pemilih ini tetap harus merekam data kependudukan terlebih dahulu sebelum mencoblos. Mereka wajib membawa persyaratan untuk bisa menyalurkan hak suaranya.

"Kita kasih catatan mereka harus segera direkam. Karena saat mencoblos harus bawa surat keterangan atau e-KTP yang sudah jadi. Kalau belum bisa merekam mereka akan mendapat surat keterangan by name by address," ucap Rifqi.

Lebih lanjut Rifqi mengatakan setelah penetapan DPT ini, tahapan selanjutnya yakni menyiapkan kebutuhan logistik seperti surat suara. Menurutnya DPT ini menjadi dasar untuk pengadaan kelengkapan logistik.

Dari data KPU, wilayah dengan DPT paling banyak di antaranya Kecamatan Bandung Kulon dengan 91.018 pemilih. Sementara DPT terendah yakni Kecamatan Cinambo sebanyak 15.740.

Rifqi menambahkan jika ada warga yang belum masuk dalam DPT, maka akan terdaftar dalam daftar pemilih tambahan. Ia mengimbau bagi warga yang belum terdaftar untuk bisa melapor ke petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kredit

Bagikan