Pjs Wali Kota Bandung imbau ASN harus netral dan profesional di Pemilukada 2018

user
Endang Saputra 06 Maret 2018, 16:37 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pjs Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2018.

"Saya ingatkan lagi, seluruh ASN Kota Bandung untuk bersikap netral dan profesional. Mari kita sukseskan Pemilukada ini," kata Solihin ketika memimpin apel pagi di Kecamatan Ujungberung, Selasa (6/3).

Usai memimpin apel, Solihin meninjau Kantor Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Setiap ruangan dikunjungi dan melakukan dialog dengan karyawan. Dalam dialognya, Solihin mengajak ASN untuk bekerja maksimal dan meningkatkan pelayanan.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Bandung, Kamalia Purbani saat menggelar rapat koordinasi penyelenggaraan Pemilu 2018 di Kota Bandung pada hari Senin (26/2) di Balai Kota Bandung, mengatakan bahwa ASN dituntut bersikap netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Pelanggaran terhadap netralitas akan dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi hukuman disiplin, mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kota Bandung sebagai salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada, yaitu Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), juga mengharapkan netralitas ASN Pemkot Bandung. Untuk menghindari pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam Pilkada, Pemkot Bandung terus menyosialisasikan aturan tersebut.

"Kami akan terus menyosialisasikan netralitas ASN dalam Pilkada. Sosialisasi tersebut ditujukan kepada seluruh ASN Kota Bandung, supaya para ASN paham tentang aturan dalam Pilkada,” katanya seperti dikutip dari laman humas.bandung.

Kamalia menegaskan, selama Pilkada, ASN tidak boleh mengikuti kegiatan kampanye atau kegiatan lain yang berkaitan dengan Pilkada.

"ASN hanya melakukan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagi ASN," kata dia.

Selain itu, Kamalia meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Bagian Humas membantu menyosialisasikan aturan tersebut. Sementara itu kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, diminta untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk menyukseskan Pilkada.

"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membantu dengan terus memutakhirkan data agar warga Bandung bisa mendapatkan haknya. Sedangkan Dinas Penataan Ruang membantu dengan menentukan titik lokasi yang bisa digunakan untuk kampanye," ucap dia.

Senada dikatakan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Bandung, Farhatun Fauziyah, bahwa ASN dilarang untuk berpihak kepada calon kepala daerah.

"Sebagai ASN harus netral dan tidak boleh ikut kegiatan kampanye atau kegiatan lain terkait Pilkada. Panwaslu Kota Bandung akan mengawasi ASN selama pelaksanaan Pilkada," ungkapnya.

Sedangkan Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Ali Mubarok menyatakan sangat mendukung Pemkot Bandung untuk menyosialisasikan tentang aturan ASN dalam Pilkada. Sosialisasi Tidak terbatas pada ASN Pemkot Bandung saja, tetapi juga kepada semua ASN di lembaga lain.

"Sosialisasi kepada guru, dokter, dosen memang perlu dilakukan agar semua paham mengenai aturan ASN tidak boleh masuk dalam ranah politik khususnya pemilu," katanya.

Kredit

Bagikan