Pengamat: Warga belum masuk DPT hambat hak politik untuk memilih

user
Endang Saputra 28 Februari 2018, 13:18 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih menjadi masalah saban pergelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), seperti di ajang Pilwalkot Bandung 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mencatat sebanyak 30 ribu warga Bandung belum masuk DPT. Jumlah ini diketahui dari data pemilih yang dimiliki KPU.

Pengamat politik dari Universitas Padjajaran Bandung, Firman Manan menilai bahwa dalam peraturan masih dapat menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket).

"Untuk warga yang berhak memilih namun belum masuk DPT, sebenarnya menurut peraturan masih dapat menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP elektronik (e-KTP) atau Suket di tempat tinggalnya masing-masing," kata Firman saat dihubungi merdeka.com, Rabu (28/2).

Namun demikian, kata Firman KPU Kota Bandung harus melakukan upaya maksimal agar mereka bisa masuk ke dalam DPT.
Secara kuantitas, mungkin pengaruhnya tidak terlalu besar karena jumlahnya kurang dari 1 persen jumlah pemilih dari total sekitar 1,7 juta pemilih.

"Secara filosofis terkait hak politik, hal tersebut menghambat hak politik warga negara untuk memilih. Karena secara substansi demokrasi, semestinya semua warga negara memiliki kesetaraan untuk menggunakan hak pilihnya, sepanjang memenuhi kriteria yang ditentukan dalam undang-undang," kata dia.

KPU akan mengakhiri kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) pada 18 Februari 2018. Kegiatan Coklit sendiri adalah petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) berkunjung ke rumah warga secara door to door untuk melakukan coklit data pemilih tetap (DPT) terakhir hasil sinkronisasi dengan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4).

"Kalau tidak masuk DPT, bisa masuk DPT tambahan dengan e-KTP atau Suket. KPU kota Bandung harus mengantisipasi adanya DPT itu," ujar dia.

Diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Rifqi Alimubarok mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk segera melakukan perekaman kepada 30 ribu warga, sehingga dapat dimasukan ke dalam DPT.

"Maka kemudian kita dorong ke pemerintah kota dalam hal ini Disdukcapil supaya bisa meminimalisir atau mengurangi angka 30 ribu yang belum melakukan perekaman," katanya.

Kredit

Bagikan