Pasangan Rindu akan taati aturan KPU terkait larangan kampanye di pesantren
Bandung.merdeka.com - Pasangan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) menyatakan akan mentaati aturan Komisi Pemilihan Umum(KPU) terkait lokasi yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk kampanye. Hal itu disampaikan pasangan Rindu untuk menanggapi pernyataan Bawaslu Provinsi Jabar terkait pelarangan kampanye di pesantren karena dikategorikan sebagai tempat pendidikan
"Pada dasarnya saya ikut aturan. Hanya kadang-kadang penyelenggara kegiatan itu bukan kita, tetapi pihak pengundang, misalnya yang ngundang kiai," ujar Ridwan Kamil di Subang, Kamis, (22/2).
Pria yang akrab disapa Emil ini meminta agar KPU memberikan batasan yang jelas atau penjelasan tambahan mengenai tempat ibadah dan pendidikan. Dengan adanya batasan yang jelas, tidak ada lagi perbedaan penafsiran terkait lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk berkampanye.
"Misalnya bila masjid memiliki aula yang bangunannya terpisah dari masjid, atau pesantren yang punya lapangan dan gedung pertemuan, apakah itu juga masuk kategori tempat yang tidak boleh dipakai kampanye," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Herminus Koto mengatakan, kampanye pilkada di tempat ibadah dan pesantren adalah hal yang dilarang. Menurut dia kampanye itu dilarang di tempat ibadah, tempat pendidikan, antara lain sekolah, kampus dan pesantren.
Pernyataan itu diungkapkan Herminus saat menjawab pertanyaan salah satu perwakilan MUI kabupaten/kota yang menanyakan soal larangan kampanye, termasuk soal kampanye di pondok pesantren.
Dalam Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017, Pasal 68 tentang Larangan dan Sanksi, huruf j disebutkan: dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.