KPU anggarkan dana kampanye Rp 6 miliar untuk peserta Pilwalkot
Bandung.merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung memberikan subsidi dana kampanye untuk setiap pasangan calon (paslon) yang berlaga di Pilwalkot Bandung 2018 sebesar Rp 6 miliar. Hal ini merupakan dana tambahan, selain dana yang dihimpun oleh masing-masing paslon.
"Anggaran kampanye dari KPU Rp 6 miliar per paslon (pasangan calon)," ujar Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Alimubarok kepada wartawan, Senin (19/2).
Menurut Rifqi, dana Rp 6 miliar yang diberikan KPU ini di luar batas maksimal dana kampanye yang telah ditetapkan sebesar Rp 105 miliar. Seperti diketahui KPU telah menetapkan batasan maksimal dana kampanye pada Pilwalkot Bandung 2018 di mana masing-masing pasangan calon maksimal mengeluarkan dana Rp 105 miliar.
Menurut Rifqi, seluruh dana kampanye itu wajib dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye milik masing-masing pasangan calon. Hingga saat ini kata dia, tiga paslon sudah melaporkan dana awal kampanye pada rekening masing-masing dengan besaran Rp 200 juta.
"Semua paslon sudah melaporkan awal dana kampanye. Total yang disampaikan semuanya hampir di angka Rp 200 juta," kata dia.
Rifki menyebut bahwa KPU juga mengatur sumbangan maksimal kepada pasangan calon. Perseorangan maksimal menyumbang Rp 75 juta, sedangkan koorporasi dibatasi paling banyak menyumbang Rp 750 juta.