Tim dokter sebut pelaku penganiayaan Komandan PP Persis alami gangguan kepribadian
Bandung.merdeka.com - Tim Dokter Rumah Sakit Sartika Asih memeriksa AM (45) pelaku penganiayaan Komandan Brigade PP Persis, Prawoto. AM menjalani pemeriksaan karena dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan.
Dokter Leony Widjaja yang memeriksa pelaku mengatakan belum memeriksa secara intensif karena baru bertemu pelaku. Hasil observasi sementara diungkapkannya pelaku mengalami gangguan kepribadian.
"Sementara menurut saya dia masuk di kategori gangguan kepribadian. Emosional tidak stabil," ujar Leony dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung Jumat (2/2).
Ia menuturkan, berdasarkan pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, pelaku menunjukkan emosional yang tidak stabil dengan perilaku mengamuk yang kadang-kadang ditunjukkan dalam kesehariannya. Amukan ini dilakukannya saat ada keinginan yang tidak terpenuhi.
"Perilakunya kadang ada seperti orang tidak waras kadang seperti orang normal," katanya.
Meski demikian, dr. Leony mengatakan masih harus dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendapatkan hasil yang pasti. Hasil ini nantinya berguna untuk proses kelanjutan tindakan pelaku yang penganiayaan korban hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Ia menyebutkan waktu yang diberikan untuk pemeriksaan yakni 14 hari. Pihaknya akan menganalisa lebih lanjut, termasuk penyebabnya.
Seperti diberitakan, komandan Brigade PP Persis, H.R Prawoto (45) meninggal dunia setelah dianiaya oleh AM (45). Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan pipa besi yang mengenai bagian kepala, pelipis dan tangan bagian kanan sehingga mengalami patah tulang dan korban meninggal dunia.
Kejadiaan tersebut terjadi pada Kamis (1/2) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, di Blok Kasur RT 001 RW 005, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Jajaran anggota kepolisian dari Polrestabes Bandung bergerak cepat. Pelaku AM (45) yang menganiaya Prawoto berhasil diamankan kepolisian.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Namun demikian pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Jadi penyelidikan akan tetap dilanjutkan. Pada pelaku harus tetap mempertanggung jawabkan secara hukum sesuai dengan pasal yang dilanggar hingga ke pengadilan," ujar Hendro.
Saat ini kata Hendro, pihaknya akan mengumpulkan keterangan dari pelaku dan para saksi. Selain itu pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
"Sekarang kita pemberkasan tahap 1 hingga tahap 3 kemudian dikirim ke penuntut umum serta barang buktinya. Itu akan dilakukan. Tentunya sesuai harapan bahwa proses hukum harus berjalan. Jadi biar hukum yang memutuskan," katanya.
Menurut Hendro, pemeriksaan membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari. Sehingga berkas perkara benar-benar lengkap untuk kelanjutan perkara. "Semoga kasus ini segera bisa kita tuntaskan sampai ke meja pengadilan," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Majelis Penasehat PP Persis Maman Abdurrahman mengaku menyesalkan terjadinya penganiayaan yang menyebabkan Komandan Brigade PP Persis Prawoto meninggal dunia. Dia meminta pelaku diproses hukum.
"Tentu saja kami bukan hanya menyesalkan tapi sedih dengan kehilangan beliau ini. Karena beliau bukan hanya komandan brigade tapi juga dai," katanya
Maman mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Namun, ia meminta hukuman yang setimpal untuk pelaku.
"Ini kepada yang berwenang mohonnya kami tidak lepas sesuai peraturan yang berlaku. Dan hukumlah seberat-beratnya karena sebut saja sudah merupakan kejahatan luar biasa," ucapnya.
Ia pun berharap penganiayaan serupa tidak terjadi lagi. Dia berharap keamanan kota Bandung dapat terjaga tetap kondusif.
Peristiwa penganiayaan ini berawal saat pelaku tengah mencoba mencongkel rumah kediaman Prawoto yang berada di kawasan Cigondewah. Prawoto kemudian keluar rumah untuk mengecek. Melihat rumahnya dicongkel, Prawoto kemudian menanyakan kepada pelaku maksud dari tindakannya tersebur. Namun pelaku malah menyerang korban.
Saat korban mencoba melarikan diri, pelaku mengejar korban sambil membawa potongan pipa besi. Pada saat korban dikejar dan terjatuh, pelaku memukuli korban beberapa kali yang mengakibatkan korban mengalami luka patah tangan kiri dan luka terbuka pada kepala.
Usai menganiaya korban, pelaku kemudian melarikan diri, sementara korban yang saat itu tergeletak langsung dibawa warga ke Rumah Sakit Santosa, Kota Bandung. Sempat mendapatkan perawatan intensif, nyawa korban tidak bisa tertolong hingga menghembuskan nafas terakhirn sekitar pukul 16.00 WIB.