Ridwan Kamil: Tak ada niat pemerintah menyusahkan rakyat

user
Muhammad Hasits 15 Desember 2017, 12:03 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Proyek pembangunan rumah deret Tamansari masih belum menemui kesepakatan. Sebagian warga RW 11 Kelurahan Tamansari masih bersikukuh menolak pembangunan rumah deret karena belum mencapai kata sepakat terkait ganti rugi.

Pertemuan terakhir dengan warga digelar pada Jumat (8/12) malam di Pendopo Kota Bandung. Dalam pertemuan tersebut perwakilan warga RW 11 Kelurahan Tamansari melakukan pertemuan dengan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil untuk membahas terkait kelanjutan pembangunan rumah deret Tamansari. Hasil dari pertemuan tersebur selanjutnya dimusyawarahkan kembali dengan warga lain. Namun sebagian warga masih menolak.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan, pihaknya mempersilakan kepada warga yang masih menolak untuk menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Karena kita sudah tegaskan sudah ada tertulisnya bagi yang tetap tidak mau silakan gugat Pemkot ke PTUN," ujar Emil kepada wartawan, Kamis (14/12).

Pria yang akrab disapa Emil ini mengungkapkan, bahwa sejak awal Pemkot Bandung sudah memfasilitasi segala kebutuhan warga terkait dampak dari proyek rumah deret ini. Dia menyebut warga akan tetap mendapatkan dana kerahiman sebesar 75 persen dari NJOP. Selain itu, warga juga bisa mendapatkan unit rumah dengan pembebasan biaya sewa untuk lima tahun pertama dan mendapat potongan harga sebesar 50 persen pada tahun keenam.

Warga juga tak perlu khawatir soal pembagian unit rumah deret. Sebab forum membulatkan bahwa jumlah unit yang akan diterima warga sesuai dengan jumlah kepala keluarga dan klaim kepemilikan unit bangunan.

"Ya dari awal juga semua difasilitasi, tidak ada niat pemerintah untuk menyusahkan rakyat. Sampai pindah juga dibayarkeun, plus masa depannya balik lagi cuma dalam perjalanannya ada hal teknis saja, insya Allah lancar," katanya.

Kredit

Bagikan