Penyelundupan ganja 220 kilogram digagalkan BNNP Jabar

user
Mohammad Taufik 18 September 2017, 11:38 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 220 kilogram. Jika dinominalkan nilainya mencapai Rp 2 miliar.

Pengungkapan narkoba kelas wahid tersebut berawal dari terdeteksinya pergerakan kendaraan yang membawa narkotika golongan I ke arah Bogor, Rabu (13/9). Mobil pick up Mitsubishi L300 Nopol B 9512 PAB itu sudah dimodifikasi. Petugas dari Deputi Pemberantasan BNN bergerak melakukan pengejaran.

"Kita ini-kan memiliki alat deteksi, dan juga ada informasi masyarakat mengenai peredaran ganja tersebut. Informasi itulah akhirnya kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan," kata Kepala BNNP Jabar Brigjen Rusnadi di kantor BNNP Jabar, di Terusan Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (18/9).

Penangkapan tersebut dilakukan di daerah Jalan Raya Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Tim gabungan di lokasi menangkap dua tersangka yanki J alias B dan R alias B. Perannya sebagai kurir. Mobil tersebut baru saja bergerak dari Aceh.

Penyeberangan yang ditempuh yakni masuk melalui pelabuhan Bakauheni dan masuk ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Merak. Untuk mengelabui petugas, tersangka ini memodifikasi mobilnya. Saat dibongkar, benar saja ditemukan beberapa ganja yang sudah dipack per kilogram.

Penangkapan terhadap J dan R dikembangkan langsung pada penerima barang tersebut yakni Bm alias B yang kemudian diamankan di daerah Tanah Sereal Bogor. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan kembali dengan menangkap pria inisial II. Tersangka II ini memang tujuan terakhir dari pada pembongkaran barang haram tersebut.

"Lalu kami juga amankan tersangka lainnya yakni S di Jalan Raya Semplak Bogor yang perannya merupakan pengendali di lapangan," ujar Kabid Berantas BNNP Jabar Daniel YK Tiandago. Total sudah 5 tersangka yang ditangkap BNNP Jabar ini dalam kasus peredaran gelap narkotika.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.

Kredit

Bagikan