Canggih, ini cara Dishub Kota Bandung ingatkan pelanggar lalu lintas

user
Muhammad Hasits 13 September 2017, 15:51 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung punya sistem kontrol lalu lintas tersendiri bernama Area Traffic Control System (ATCS). ATCS difungsikan untuk memantau lalu lintas sekaligus menekan pelanggaran di jalan.

Sistem canggih ini diintegrasikan melalui kamera cctv yang terpasang di jalan-jalan dan persimpangan Kota Bandung. Dilengkapi pengeras suara pengendara yang tertangkap melanggar aturan akan langsung mendapat teguran dari operator pengawas yang memantau melalui komputer dan layar besar di ATCS.

Kepala Seksi Manajemen Transportasi Dishub Kota Bandung Sultoni mengatakan program ini diinisiasi untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan mengedukasi kedisiplinan pengendara dalam menaati aturan lalu lintas. Dengan menggunakan pengeras suara dan cctv dikatakannya sudah efektif sejak 3-4 bulan lalu.

"Sebenarnya kita imbauan disosialiasi udah 3-4 bulan lalu. Ini inisiasi relawan budaya disiplin Kota Bandung menginginkan sepeda motor dan lainnya supaya disiplin," kata Sultoni saat ditemui wartawan di ruang ATCS, Balai Kota Bandung, Selasa (12/9).

Ia menjelaskan operator yang merupakan pegawai Dishub Kota Bandung akan memantau lalu lintas dari ATCS. Jika terdapat pelanggaran maka operator akan menegur dan menginstruksikan pengemudi sesuai dengan aturan yang benar.

Seperti baru-baru ini viral di dunia maya, di mana pengendara motor mendapat teguran langsung melalui pengeras suara. Teguran ini karena penumpang di belakangnya tidak mengenakam helm dan diminta turun untuk menggunakan kendaraan umum.

"Ini jadi gerakan disiplin. Jadi nggak harus baku (menegurnya). Kami dalam mengimbau dan memberikan teguran supaya tidak menyinggung pengguna jalan," ujarnya.

Sultoni mengatakan saat ini ada sekitar 150 kamera cctv yang tersebar di 37 titik jalan-jalan dan persimpangan di Kota Bandung. Sembilan titik di antaranya yang dilengkapi pengeras suara untuk menginstruksikan pengendara yang ada di lokasi seperti di Jalan Merdeka, Jalan Trunojoyo, Jalan Pahlawan, dan Jalan Cibaduyut

Ia menuturkan selama program berjalan paling banyak pelanggar ialah pengemudi sepeda motor. Kebanyakan pelanggarannya berupa tidak menggunakan helm, berhenti melewat garis di lampu merah, hingga melawan arus. Untuk pengemudi mobil, pelanggaran yang sering dilakukan ialah berhenti di ruang henti khusus (RHK) yang diperuntukkan untuk sepeda motor.

"Bisanya terjadi paling banyak di jam sibuk pagi dan sore. Orang buru-buru berangkat kerja. Sore juga ingin pulang lebih cepat," ucapnya.

Meski demikian, selama beberapa bulan dijalankan, Sultoni mengaku sudah ada perubahan kesadaran masyarakat. Pelanggaran yang dipantau mulai berkurang.

"Sebelumnya dalam satu hari sampai 100 pelanggar lebih. Sekarang sudah mulai menurun 30 persenan sudah menurun," ujarnya.

Ia mengatakan teguran secara langsung melalui pengeras suara dapat menjadi sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar aturan. Mereka yang melanggar diharapkan menjadi jera serta bagi yang tidak melanggar dapat teredukasi untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.

Kredit

Bagikan