Mendagri tolak permintan suku Badui cantumkan Selam Sunda Wiwitan di kolom e-KT

user
Farah Fuadona 22 Agustus 2017, 13:46 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menolak permintaan masyarakat Badui Dalam, Kampung Cibeo, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, yang meningingkan kolom agama di e-KTP disusupi kepercayaan masing-masing. Masyarakat Badui sendiri meminta Selam Sunda Wiwitan dengan agama Cigugur dimasukan dalam identitas pribadi, e-KTP.

"Ini Undang-Undang yang mengatakan. Kolom agama harus dicantumkan oleh agama yang sah sesuai Undang-Undang. Kalau Kepercayaan itu tidak masuk dalam Undang-Undang," kata Tjahjo Kumolo usai menghadiri, focus group discussion (FGD) Manajemen Pemerintah di Era Digital yang digelar di Hotel Holiday In, Pasteur, Bandung, Selasa (22/8)‎.

Dalam Undang-Undang dan yang diakui pemerintah kolom agama yang bisa di masukan sendiri yakni e-KTP yakni Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Konghucu. Di luar itu pemerintah menolaknya, termasuk permintaan masyarakat Badui Dalam.

Dia mengatakan, soal kepercayaan di kolom agama e-KTP ini memang sudah masuk meja Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pertimbangan. Pihaknya masih menanti pertimbangan MK untuk dijadikan dasar legitimasi kebijakan tersebut.

"Kita tunggu MK ya. Jangan stament sendiri. Kalau saya mencantumkan kelompok itu bisa melanggar Undang-Undang. Kalau MK setuju ya boleh. Kepercayaan itu bukan agama. Ahmadiyah saja ga boleh masuk dikolom. Kan ga ada agama Ahmadiyah meski dia tetap menjalankan syariat Islam," imbuhnya.

Dia menjelaskan, agama yang diakui pemerintah saat ini hanyalah enam. Tentang kolom selain agama di e-KTP menurutnya sudah lewat kesepakatan forum komunikasi pimpinan daerah dan tokoh masyarakat.

"Kepercayaan itu tidak masuk Undang-Undang. Tapi apakah orang yang alirannya kepercayaan tidak boleh punya ktp? Ini masih nunggu MK saja ya. Kesepakatan forkomindan tokoh masyarakat," sebutnya. ‎

Kredit

Bagikan