PT KAI Daop 2 Bandung mulai berlakukan tarif tunggal untuk KA Lokal
Bandung.merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mulai menerapkan tarif tunggal untuk kereta api (KA) lokal. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan per 7 Juli 2017. Dengan adanya kebijakan tersebut, tarif kereta api lokal tidak lagi menggunakan tarif parsial.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Joni Martinus mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 27 tahun 2017, maka tarif KA Lokal tidak lagi dihitung sebagai tarif parsial. Tarifnya menjadi tarif tunggal (single tarif) berdasar relasi dan nomor kereta.
Menurutnya, jika selama ini masyarakat menggunakan KA Lokal dengan tarif parsial berdasarkan jarak dan tujuan penumpang. “Misalnya begini, jika membeli tiket dari Stasiun Cicalengka menuju Stasiun Bandung dengan jarak 27 kilometer, maka akan dikenakan tarif Rp 4.000. Nah, jika tujuannya melebihi Stasiun Bandung, misalnya sampai ke Stasiun Ciroyom dengan jarak 31 Km atau Stasiun Padalarang, maka tarifnya dikenakan Rp 5.000. Jadi kemarin itu, tarifnya berdasarkan jarak dan tujuan akhir penumpang,” ujar Joni.
Namun demikian, kata Joni, mulai 7 Juli 2017, ketentuan tarif itu berubah. KA Lokal bersubsidi ini kini menerapkan single tarif berdasar relasi kereta api. Tarifnya menjadi sama semua yaitu Rp 5.000 kecuali untuk lima nomor kereta yakni Bandung menuju Cicalengka, Bandung menuju Padalarang, Kiaracondong menuju Cicalengka, dan dua KA keberangkatan Padalarang menuju Bandung. Di luar 5 KA tersebut, maka tarifnya menjadi sama semua yaitu Rp 5.000.
“Jadi mulai tanggal 7 Juli, di luar 5 nomor KA yaitu KA 352, 369, 342, 368, 386, semua tarifnya sama menjadi Rp 5.000. Jadi kami tekankan bahwa tidak ada kenaikan tarif, yang ada hanya penyesuaian tarif. Jika selama ini berdasar tujuan, maka sekarang tarifnya berdasar relasi. Kalau berangkat dari Cicalengka menuju stasiun mana pun sampai ke Stasiun Padalarang, tarifnya sama yaitu Rp 5.000. Berangkat dari Rancaekek menuju Kiaracondong, ya tetap Rp 5.000, dari Kiaracondong menuju Cikudapateuh, Bandung, atau Padalarang, ya, tarifnya tetap Rp 5.000,” tambah Joni.
Bahkan ada dua KA Lokal lintas pelayanan baru relasi Cicalengka - Purwakarta dan Cibatu - Padalarang dengan tarif Rp 7.000. Ketentuan tarif tunggal ini berdasar kepada kesepakatan antara pemerintah dan PT KAI untuk kereta-kereta bersubsidi.
“PT KAI menjalankan penugasan pemerintah untuk mengoperasikan kereta-kereta bersubsidi berdasar pada ketentuan PSO (Public Service Obligation) termasuk untuk KA Lokal. Dengan tarif bersubsidi ini, Joni berharap bahwa masyarakat akan terus terbantu mendapatkan transportasi nyaman, aman, dan murah,” pungkasnya.