Kisah sedih Rena, suami tewas dibegal saat berencana bulan madu

user
Muhammad Hasits 07 Juli 2017, 18:12 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pupus sudah harapan Rena Hendayanti (27) merencanakan rumah tangga bersama suaminya M. Alfaris (30). Pasangan suami yang usia pernikahannya baru berusia lima bulan ini menjadi korban‎ pembegalan sadis di Jalan IR H Djuanda (Dago) Bandung pada 20 Juni lalu.

M Alfariz tewas karena ditendang dan terhantam trotoar. Sedangkan Rena masih bisa diselamatkan meski sebelumnya sempat harus dirawat pihak Rumah Sakit Boromeus, Bandung.

"Kami belum sempat bulan madu, jadi memang rencananya mau ke Yogja sekalian liburan dan program hamil, dalam waktu dekat ini," kata Rena saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (7/7).

Menurutnya, Alfaris tewas setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Borromeus Bandung. Ia mengalami luka dalam setelah tubuhnya terbentur tiang usai ditendang pelaku.

Dia masih ingat kejadian yang menimpanya. Insiden itu dialami saat ia dan suaminya hendak pulang ke kontrakannya di kawasan Dago dari rumah mertua di Baleendah, Selasa (20/6) subuh. Melintasi beberapa ruas jalan di Bandung, pasangan suami istri (Pasutri) ini dipepet pelaku dengan menggunakan sepeda motor di Dago tepatnya di Jalan Plaza Dago.

"Memang sudah ada motor yang nyalip. Lalu mengambil tas saya. Setelah tas saya diambil, mereka nendang motor kami," ujarnya. ‎Suaminya terperosok. Sedangkan ia jatuh ke jalan. Tas yang ada digenggamannya pun beralih.

Dia mengaku, kondisi suaminya sempat membaik pasca ditangani intensif di rumah sakit. "Tapi lama-lama suami saya merasa sakit terus perutnya. Setelah di USG, ternyata ada gumpalan darah di hatinya lalu dioperasi.  Besoknya, membaik tapi malam harinya sakit lagi. Lalu dioperasi kedua, tetapi dokter bilang suami saya tidak terselamatkan," terangnya.

Kepolisian berhasil menangkap empat pelaku, dan satu orang yang masih dalam daftar buruan. Mereka mendekam di sel Mapolrestabes Bandung dengan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

Kredit

Bagikan