Komplotan begal sadis yang tewaskan Alfaris ditangkap, 1 ditembak
Bandung.merdeka.com - Aparat Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap pelaku begal yang menewaskan Muhammad Alfaris Sukamara (30). Alfaris tewas usai dibegal di kawasan Jalan Ir H Djuanda Dago, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Selasa 20 Juni sekitar pukul 05.30 WIB. Adapun istrinya Rena Hendayati (27) mengalami luka-luka.
Dalam pengungkapan itu, kepolisian mengamankan tersangka inisial MZ alias Mil (23) yang bertindak sebagai eksekutor, dan tiga komplotan lainnya yakni ES (28), CL (27) serta satu perempuan SM (27).
"Sedangkan kita masih memburu satu lagi DPO, inisial AG alias Tres. Sedangkan eksekutor (Mil) kita tembak di bagian kaki kanannya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jumat (7/7). Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Menurut Hendro, tersangka Mil ini memang kawanan begal yang kerap meresahkan warga Bandung dan sekitarnya. Modus operandi yang dilakukan kawanan ini yakni memepet korban dan tak sungkan melukai jika ada upaya perlawanan saat beraksi.
Saat beraksi di Dago, kata dia, tersangka ini memang sudah mengincar korban Alfaris dan Rena sejak Jalan LL RE Martadinata atau Jalan Riau. Menggunakan tunggangan Honda Sonic, tersangka membuntuti sampai di lokasi yang dirasa aman.
"Pelaku mendekat dan memepet sepeda motor korban dan menarik secara paksa tas korban sehingga sepeda motor korban hilang keseimbangan dan jatuh menabrak tiang listrik," imbuhnya. Nyawa korban tak tertolong usai dua hari ditangani medis di RS Boromeus, Kota Bandung.
Hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi aparat langsung mengarah pada pelaku Mil ini. Hasilnya pada 3 Juli Mil ditangkap di Jalan Belitung, Kota Bandung. Disusul kemudian komplotan lainnya dan satu DPO AG alias Tres yang bertindak sebagai joki.
Pemeriksaan terhadap tersangka ini, memang kejahatan jalanan di Kota Bandung kerap diwarnai aksi-aksi Mil dan kawan-kawan. Catatan kepolisian mereka sudah beraksi sebanyak 52 kali yang ada di wilayah hukum Polrestabes Bandung, Polres Bandung dan Polres Cimahi.
"Di Dago sudah melakukan sebanyak 5 kali, Jalan Belitung dua kali, Jalan Soekarno Hatta 8 kali dan beberapa tempat lainnya," terangnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Rena Hendayati yang dihadirkan langsung di Mapolrestabes Bandung, mengucapkan terima kasih karena sudah menangkap pelaku yang menghilangkan nyawa suaminya. Dia berharap pelaku bisa dihukum setimpal dengan apa yang diperbuat.
"‎Terima kasih pada kepolisian yang sudah menangkap pelaku. Semoga pelaku satu lagi bisa ditangkap bisa dipenjara dengan seberat-beratnya. Karena tetap saja dengan apa yang dia (pelaku) lakukan enggak sebanding sebenarnya dengan apa yang dilakukan," katanya.
"Semoga polisi bisa memberikan hukuman setimpal. Saya ucapkan terima kasih yang sudah bantu. Semoga ke depannya enggak ada lagi tindakan kriminal seperti saya dan suami saya agar enggak ada korban selanjutnya," tutur Rena melanjutkan.