Sidang perdana, Andika The Titans terancam lima tahun penjara


Andika The Titans
Bandung.merdeka.com - Personel band The Titans, Andika Naliputra Wilaharja (36) terancam hukuman liman tahun penjara. Andika diketahui tersandung kasus kepemilikan narkoba ganja sintetis atau tembakau gorila‎.
Andika menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (15/6). ‎Mengenakan baju tahanan, Andika hanya tertunduk mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melur.
‎Dalam pembacaan dakwaan, Melur menyebut Andhika dijerat dengan dakwaan pertama pasal 114 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo peraturan Menkes RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun dakwaan kedua, pasal 127 ayat (1) hueuf a jo Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika jo peraturan Menkes RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan dakwaan tersebut Andika terancam hukuman penjara 5 tahun," kata JPU di hadapan Sidang Ketua Majelis Hakim Daryanto‎.
Dia mengungkapkan, Andika menerima pesanan paket ganja sintetis yang diantar ojek online ke kediamannnya di Jalan Sarikaso V Nomor 7 Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Februari 2017 lalu. Andika memesan barang haram tersebut kepada terdakwa lainnya, Deddy seharga Rp 700 ribu.
Ganja sintetis seberat 2,9762 gram tersebut diterima langsung Andika. Hasil laboratorium menyatakan bahwa barang yang dibungkus kardus dan berlakban itu positif mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA dan terdaftar dalam golong I nomor urut 88 peraturan Menkes RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari ‎situ barulah Andika berurusan dengan kepolisian lantaran transaksi haramnya itu terendus Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Sejak ditangkap, Andika kini meringkuk di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung.
Menanggapi dakwaan dari JPU, Andika tidak mengajukan eksepsi dan akan ikuti proses persidangan sampai inkracht.
"Kalau kami berharap yang terbaik terhadap Andika supaya dia lebih baik lagi dalam menghasilkan karyanya. Kalau kami penasihat hukum adalah korban. Sebaiknya diberikan pengobatan dan perawatan supaya mental psikisnya lebih baik lagi untuk masa depannya," kata Mursal kuasa hukum Andika.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak