Sidang perdana, Andika The Titans terancam lima tahun penjara

user
Mohammad Taufik 15 Juni 2017, 16:08 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Personel band The Titans, Andika Naliputra Wilaharja (36) terancam hukuman liman tahun penjara. Andika diketahui tersandung kasus kepemilikan narkoba ganja sintetis atau tembakau gorila‎.

Andika menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (15/6). ‎Mengenakan baju tahanan, Andika hanya tertunduk mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melur.

‎Dalam pembacaan dakwaan, Melur menyebut Andhika dijerat dengan dakwaan pertama pasal 114 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo peraturan Menkes RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun dakwaan kedua, pasal 127 ayat (1) hueuf a jo Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika jo peraturan Menkes RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Berdasarkan dakwaan tersebut Andika terancam hukuman penjara 5 tahun," kata JPU di hadapan Sidang Ketua Majelis Hakim Daryanto‎.

Dia mengungkapkan, Andika menerima pesanan paket ganja sintetis yang diantar ojek online ke kediamannnya di Jalan Sarikaso V Nomor 7 Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Februari 2017 lalu. Andika memesan barang haram tersebut kepada terdakwa lainnya, Deddy seharga Rp 700 ribu.

Ganja sintetis seberat 2,9762 gram tersebut diterima langsung Andika. Hasil laboratorium menyatakan bahwa barang yang dibungkus kardus dan berlakban itu positif mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA dan terdaftar dalam golong I nomor urut 88 peraturan Menkes RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari ‎situ barulah Andika berurusan dengan kepolisian lantaran transaksi haramnya itu terendus Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Sejak ditangkap, Andika kini meringkuk di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung.

Menanggapi dakwaan dari JPU, Andika tidak mengajukan eksepsi dan akan ikuti proses persidangan sampai inkracht.

"Kalau kami berharap yang terbaik terhadap Andika supaya dia lebih baik lagi dalam menghasilkan karyanya. Kalau kami penasihat hukum adalah korban. Sebaiknya diberikan pengobatan dan perawatan supaya mental psikisnya lebih baik lagi untuk masa depannya," kata Mursal kuasa hukum Andika.

Kredit

Bagikan