Kepala DPMPTSP Bandung dan 5 anak buahnya didakwa pungli Rp 63,9 juta


Terdakwa Dadan saat sidang di Pengadilan Negeri
Bandung.merdeka.com - Kepala ‎Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Dandan Riza Wardana didakwa melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 63,9 juta. Duit itu diterima dari para warga yang ingin mengajukan perizinan.
Dandan ‎menjalani sidang perdana, atas kasus dugaan pungli di DPMPTSP Kota Bandung di Pengadilan, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung Rabu (14/6). Dandan menjadi pesakitan bersama lima terdakwa lainnya yang merupakan anak buahnya.‎ Mereka adalah Kadis Dandan Riza, Kabid Wawan Khaerullah, Sekpri (bidang B) Ayi Sundana, dan tiga orang staf yakni Mutia, Nurkiah, dan Dadam alias Adeng.
Meski demikian sidang dakwaan tidak dilakukan serentak tapi secara bergiliran. "Total uang yang terbukti dari hasil Pungli Rp 63,9 juta," kata JPU Kejari Bandung, M Fakhrurozi dalam sidang. Sidang sendiri dipimpin Majelis Hakim Tardi.
Dia menambahkan, saat ditangkap Dandan menarik uang dari pemohon dengan rinciannya Rp 56 juta untuk kepengurusan Surat Izin Usaha Pariwisata (SIUP), pengurusan HO dan lainnya. Dakawaan itu berbeda dengan sangkaan dari penyidik Polrestabes Bandung yang menyebutkan Dandan diduga menarik uang Rp 300 juta serta USD 10 ribu atau setara Rp 133 juta. Jumlah itu diamankan berdasarkan barang bukti yang ditemukan di mobil Dandan.
Dalam sidang yang cukup singkat untuk terdakwa Dandan, Kuasa Hukum Dandan, Efran Helmi menyebutkan, kliennya memang tidak menerima uang sampai ratusan juta sampai miliar seperti sangkaan dari kepolisian. "Jadi tidak benar statment awal adanya uang Rp 1 milliar satu minggu. Kita sama-sama menyimak bahwa jumlah keseluruhan dari saber pungli hanya Rp 63 juta," katanya usai persidangan.
Menurutnya, semua uang itu berasal dari para pemohon yang mengajukan izin, dan Dandan sama sekali belum pernah berhubungan dengan para pemohon tersebut. Adapun para pemohon perizinan itu ada yang memberikan Rp 2 juta, hingga Rp 5 juta bervariatif besarannya. Kemudian semua uang tersebut dikumpulkan.
"Nah, apa tujuannya dan buat apa dikumpulkan nanti kita buka di persidangan," ujarnya. ‎Atas dakwaan tersebut, baik Dandan dan terdakwa lainnya sama-sama tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesaksian.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak