Rumah peracik miras oplosan digerebek, 21.350 botol diamankan
Bandung.merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menangkap seorang peracik minuman keras. Pria berinisial TPN itu mengoplos dengan bahan racikannya sendiri. Dari tangannya diamankan 21.350 botol minuman alkohol ilegal.
Pembuatan minuman beralkohol ilegal ini diungkap pada Sabtu, 3 Juni 2017 lalu. Petugas yang memang sudah mengintai tersangka ini mendapati adanya rumah tinggal di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, yang digunakan untuk mencampur minuman ilegal.
"Kita tangkap pelaku ini di sebuah rumah di kawasan Rancasari, Kota Bandung, dengan barang bukti 21.350 botol minum yang sudah dicampur," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, M Purwantoro, ditemui di Kantor DJBC Jawa Barat, Jalan Surapati Kota Bandung, Rabu (14/6).
Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Kejati Jawa Barat, Polda Jawa Barat, serta Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat.
Dia mengatakan, modus pelaku ini membeli minuman mengandung etil alkohol resmi kemudian mengoplos dengan bahan yang dia buat sendiri. Racikannya itu membuat perbandingan satu minuman resmi menjadi tiga botol oplosan ilegal.
"Modusnya yakni tersangka ini membeli minuman legal di pasaran. Kemudian tersangka mendatangkan bahan baku lain seperti misalnya metil alkohol, karamel, gula dan lain-lain. Minuman resmi ini masak dicampur minumannya legal tadi. Dia botolin," terangnya.
Selain minuman yang diracik sendiri, dia juga mencetak sendiri label palsu berbagai merek minuman. Sebagian botol minuman tersebut dilekati dengan pita cukai palsu yang dibuat sendiri. Ada juga produk yang dia jual secara polos, atau tanpa dilekatin pita cukai. Pelaku mendistribusikan produknya ke sejumlah daerah di Bandung selatan, Garut dan sekitarnya.
"Kegiatan produksi minuman mengandung etil alkohol ini sudah dilakukan selama kurang lebih satu tahun," katanya.
Sebagai barang bukti, diamankan 1.367 karton berisi 21.350 botol minuman mengandung etil alkohol, 708 keping pita cukai palsu, 14.100 botol kosong, 1 mobil Mitsubishi Colt L 300 nomor polisi D 8494 YO, serta satu set perlengkapan untuk membuat atau mengoplos minuman mengandung etil alkohol.
Dari pengungkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa botol siap edar tersebut bernilai sekitar Rp 985 juta. Sementara nilai potensi kerugian negara dari pita cukai palsu untuk jumlah botol minuman tersebut sekitar Rp 330 juta.
"Dengan perkiraan kegiatan produksi sudah berlangsung sekitar satu tahun, hilangnya potensi penerimaan negara mencapai Rp 3,9 miliar," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 50, 54, 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang harus dibayar.