Tempat sidang Buni Yani dipindahkan ke Gedung Arsip Pemkot Bandung
Bandung.merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk memindahkan lokasi sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani.
Lokasi persidangan yang semula digelar di PN Bandung akan dipindahkan ke Gedung Arsip dan Perpustakaan Pemerintah Kota Bandung di Jalan Seram.
Ketua Majelis Hakim M Sapto mengatakan, salah satu pertimbangan pemindahan tempat sidang karena padatnya acara sidang yang digelar di PN Bandung.
"Dengan pertimbangan berbagai aspek, ruangan ini juga sudah ada jadwal sidang-sidang lainnya, maka kita memindahkan ruangan sidang ke Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung," ujar M Sapto di sela sidang, Selasa (13/6).
Menurut Sapto, dengan adanya pemindahan tersebut, tempat sidang selanjutnya akan digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Pemkot Bandung. Sidang kembali digelar pada Selasa 20 Juni 2017 dengan agenda pembacaan eksepsi.
"Di ruang ini sudah terjadwal untuk sidang-sidang yang mendahului. Jadi memang padat sekali, PN Bandung ini kekurangan sidang," katanya.
Sementara itu, salah seorang pengacara Buni Yani sempat menyatakan keberatan dengan keputusan Majelis Hakim terkait pemindahan ruangan sidang tersebut. Menurut dia pemindahan ruang sidang harus ada izin dari Mahkamah Agung.
"Kami keberatan. Lebih baik ke Depok lagi supaya dekat," katanya.
Ditemui seusai sidang, Buni Yani juga mengaku keberatan dengan adanya pemindahan tersebut. Sebab dia harus jauh dari keluarganya yang berada di Depok untuk menghadiri sidang di Bandung
"Saya kalau sidang harus menginap di sini dari hari Senin. Karena kalau berangkat hari Selasa pagi, tidak akan kebur," ujarnya.