Tanpa alasan jelas, sopir taksi online di Bandung dihajar penumpangnya

user
Mohammad Taufik 11 Juni 2017, 10:09 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - ‎Seorang pengemudi taksi online dari Grab Car menjadi korban penganiayaan penumpangnya sendiri. Korban Billy Krisna Agustin mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Insiden nahas menimpa korban ini terjadi di kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (6/6) lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban mengangkut penumpang dari kawasan Kiaracondong.

"Korban ini diserang penumpangnya sendiri, dengan modus menjadi penumpang," kata Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Reny Marthaliana via pesan singkat, Sabtu (10/6).

Aksi kejahatan dilakukan itu berawal saat Billy mendapat pesanan dari kawasan Kiaracondong. Pelaku langsung naik ke mobol Daihatsu Xenia bernopol D 1190 HU Billy dan meminta mengantarkan ke Stadion GBLA dengan dalih menjemput kekasihnya.

Setiba di lokasi, pelaku mengajak korban turun dan meminta menemani menunggu kekasih. Saat itu diduga pelaku tengah merencanakan sesuatu untuk melancarkan aksinya.

"Setelah sekian lama, kekasih pelaku tak kunjung datang. Malahan, tiba-tiba pelaku menyerang korban. Pada saat korban lengah, langsung dipukul oleh pelaku menggunakan botol ke arah dagu dan tangan korban," imbuhnya.

Korban yang masih sadarkan diri langsung kembali ke mobilnya dan langsung melarikan diri. Dengan darah bercucuran korban meminta pada warga untuk mengantarkan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Korban meminta tolong pekerja untuk mengantarkan ke rumah sakit Al-Islam," ujarnya.

Korban yang resmi melaporkan insiden itu langsung melaporkan ke Polsek Gedebage. Beberapa hari kemudian pelaku Pikri Dzikrulloh akhirnya berhasil ditangkap. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Pihaknya masih menyelidiki motif dari aksi penganiayaan tersebut.

Pelaku kini sudah dibui. Ia disangkakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kredit

Bagikan