Polisi akhirya tangkap kakak beradik pembunuh Rano di Pasar Ciroyom


Ilustrasi pembunuhan
Bandung.merdeka.com - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pembunuh Rano Karareo (34). Pembunuhan ini terjadi di Pasar Ciroyom, Kota Bandung, Minggu (04/06). Dua tersangka yang diringkus yakni US alias Ombek (34) dan MU alias Dika (24) ini merupakan kakak beradik.
"Penangkapan terhadap para tersangka pembunuhan dengan korban Reno ini dilakukan hanya dalam waktu 23 jam," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Rabu (7/6). Keduanya ditangkap di wilayah hukum Cimahi.
Rano sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah di gudang penyimpanan Pasar Ciroyom, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Minggu (5/6). ‎Pria asal Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Rano yang kesehariannya menjual susu kuda liar di pasar itu tak bernyawa setelah sebelumnya terlibat cekcok dengan sekitar lima orang di kontrakannya.
Hendro menjelaskan, keributan itu dipicu ketika saksi David dan Dadang serta MU yang baru pulang dari Jakarta melihat Rano membawa tas ransel milik Dadang. Saat itu Dadang menegur agar segera mengembalikan tas tersebut. Kemudian Dadang, David dan MU menuju kontrakan Dadang yang ternyata sudah terlihat berantakan.
"Tapi Rano ini kemudian datang ke kontrakan Dadang. Kemudian Rano memukul MU ke bagian wajah yang mengenai pipi dan telinga. Dari situ perkelahian terjadi dan berhasil dilerai," ujarnya. Perkara itu menjadi panjang ketika Rano membawa samurai milik Dadang dan mengejar MU. "Tapi tersangka melarikan diri."
Tak terima dengan perilaku Rano, MU ini kembali mencari Rano di pasar Ciroyom sekitar pukul 23.00 WIB. MU dan sang kakak berbekalkan senjata tajam membabi buta melayangkan tusukan ke tubuh Rano. Sampai akhirnya Rano yang merupakan pedagang susu kuda liar meregang nyawa.
"Hasil otopsi terhadap korban, bahwa Rano ini memang meninggal dunia karena 27 luka tusukan di bagian perut dan punggung serta kepala bagian belakang," terangnya.
Dia menambahkan, untuk pelaku utama ini dipastikan hanya dua yakni MU dan US. "Karena MU ini membacok hingga 25 tusukan sedangkan US 2 tusukan," imbuhnya.
Selain tersangka, polisi mengamankan dua golok, satu potong celana panjang, satu kaos dan satu jaket. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ini diancam Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau seumur hidup.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak