Satpol PP angkut 25 terapis diduga layani pijat plus plus saat Ramadan


Para terduga terapis pijat plus-plus di Bandung
Bandung.merdeka.com - Satpol PP Kota Bandung mengamankan 25 terapis yang diduga memberikan jasa layanan pijat plus plus di Hotel Harapan Indah, Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong. Hal itu terungkap dari hasil operasi cipta kondisi Ramadan yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung, Selasa (6/6).
Anggota Satpol PP yang menggeledah satu per satu kamar dari hotel kelas melati tersebut menemukan ada dua kamar yang sedang melakukan aktivitas pijat memijat. Dari temuan di lapangan, hotel yang telah berubah fungsi menjadi tempat pijat ini diduga kuat digunakan untuk berbuat asusila.
"Saat kita periksa, ada dua kamar sedang melakukan kegiatan pijat memijat. Kita OTT langsung. Kita duga lokasi ini menjadi tempat prostitusi terselubung. Kita temukan juga ada alat kontrasepsi," ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi kepada wartawan di lokasi.
Dua orang terapis yang tertangkap tangan sedang melayani tamu tersebut kemudian dibawa oleh angota Satpol PP. Mereka dimintai keterangan oleh petugas. Selain 2 terapis, ternyata ada 23 terapis lainnya di lokasi tersebut. Sehingga total ada 25 terapis dibawa oleh petugas Satpol PP. "Makanya kita amankan untuk diperiksa lebih dalam," katanya.
Menurut Idris, dari 70 kamar yang berada di hotel tersebut, 11 kamar diantaranya digunakan sebagai tempat pijat. Pihaknya akan memanggil pemilik hotel untuk dimintai keterangan.
Tak hanya itu, sebagai tindakan tegas, Satpol PP langsung menyegel kamar yang dijadikan tempat praktik pijat itu. "Mereka melanggar Perda Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan," ungkapnya.
Di tempat sama, Kepala Seksi Jasa Usaha Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan menambahkan, dari hasil penelusuran diketahui hotel tersebut sudah lama tidak memperpanjang izin. Selain itu juga telah beralih fungsi menjadi indekos.
"Saat kita cek lokasi sudah lama tidak memperpanjang izin. Fungsi hotel itu juga seperti kos-kosan. Kita tentu akan memberikan sanksi. Kalau terbukti ada penyimpangan jelas tempat akan ditutup," katanya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak