Penusuk Nendi ditangkap di Bandung, tiga pelaku di bawah umur


Bandung.merdeka.com - Aparat Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk tiga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban Nendi alias Rega (18) tewas. AH alias Engkos (17), TAJ alias Boheng (16) dan RG (14) tiga pelaku di bawah umur ini ditangkap di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
"Ketiga pelaku ini terbukti melakukan penganiayaan, terhadap korban Nendi alias Rega," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/6).
Insiden berdarah itu menimpa Nendi di Jalan Cipagalo, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jabar, Minggu (4/6) sekitar pukul 02.30 WIB. ‎Nendi tewas itu diserang gerombolan bermotor saat hendak mencari makanan untuk sahur. Nyawanya tak tertolong karena diduga kehabisan darah meski sempat dilarikan ke rumah sakit.
Dia melanjutkan, motif penyerangan pelaku terhadap korban dilakukan karena alasan dendam. Penuturan RG kepada kepolisian, penyerangan dilakukan karena korban sebelumnya pernah mengambil barang milik kakak RG. "Para tersangka ini dendam kepada korban dan kakaknya karena pernah mengambil barang," ujarnya didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana.
Dari situlah aksi nekat dilakukan. Ketiganya melakukan penyerangan menggunakan pisau. Dalam pemeriksaan, AH dan TAJ melakukan pemukulan terhadap korban sedangkan RG melakukan penusukan terhadap korban.‎ "Korban meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan," imbuhnya.‎
Penangkapan terhadap tiga pelaku ini tidak berlangsung lama usai kejadian. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, polisi mendapati identitas para pelaku pengeroyokan Nendi, yang kemudian langsung di lakukan pengejaran dan penangkapan di hari yang sama.
"Selain tiga. Saat ini ada tiga orang yang sudah dalam daftar pencarian orang," jelasnya.
Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit motor Kawasaki Ninja, Yamaha Vega, pisau serta helm merk KYT. Para tersangka kini sudah diamankan di Mapolrestabes Bandung. Ketiganya dijerat Pasal 340 atau 338 atau 170 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak