Hilangkan jejak, pencuri mobil bak terbuka preteli hasil curiannya

user
Muhammad Hasits 02 Juni 2017, 14:02 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Polda Jawa Barat membongkar sindikat pencuri spesialis mobil bak terbuka. Dua pelaku inisial DM (42) dan OD (50) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandung itu mempreteli kendaraan untuk menghindari jejak sebelum dijual ke pasaran.

Pengungkapan tersebut dilakukan Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar di kawasan Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (19/5) lalu. Pengungkapan itu hasil dari laporan masyarakat.

"Kami tangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor khususnya mobil pikap yang hasilnya dipreteli dahulu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jabar, Jumat (2/6).

Pretelan mobil tersebut dilakukan untuk menghindari aksi pencurian tersebut terbongkar. Komponen-komponen mobil ini kemudian dijual secara terpisah agar kendaraan utuhnya tidak terlacak. "Setelah mencuri, mobilnya ini dikanibal. Lalu dijual perbatangan untuk menghindari penangkapan. Karena kalau dijual secara utuh, itu kemungkinan besarnya akan sulit," jelasnya.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Budi Satria Wiguna menyebut, dua pelaku yang memetik langsung ini menjual barang curiannya ke wilayah Cianjur. ‎"Setelah melakukan pencurian, mobilnya itu kemudian dibawa ke bengkel di Cianjur," tuturnya.

Hasil pengembangan kepolisian memang menemukan banyak kanibalan di Cianjur. "Kita menemukan banyak kanibalan mobil pikap. Sementara pemiliknya tidak berada di tempat. Kita masih kejar termasuk teknisi yang mengkanibalan mobilnya," kata Budi seraya menyebut aksi mereka sudah dilakukan tiga tahun ke belakang.

Dia menambahkan, dalam sepekan saja dua pelaku ini berhasil mencuri tiga unit mobil. ‎"Lalu mobil tersebut dikanibal dan dijual secara terpisah. Paling mahal itu mesinnya bisa di atas sepuluh juta. Dijualnya tersebar ke mana-mana tergantung ada yang membutuhkan," katanya.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil bak terbuka yang belum dibongkar, sejumlah onderdil, sparepart mobil bak, dan sejumlah alat yang digunakan untuk kejahatan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 dan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor. Keduanya terancam bui di atas 6 tahun penjara.

Kredit

Bagikan