Kota Bandung nunggak pengelolaan sampah Rp 3 miliar ke Sarimukti
Bandung.merdeka.com - Pemprov Jabar merilis jumlah tunggakan kompensasi jasa pelayanan (KJP) atau tipping fee TPPAS Regional sementara ke Sarimukti. Sebagai kota yang masih membuang ke Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ternyata Kota Bandung memiliki tunggakan pengelolaan sampah mencapai Rp 3,45 miliar.
Jumlah tunggakan itu merupakan akumulasi dari tunggakan KJP sejak 2011 lalu sampai 2016. "Tunggakan pembayaran Pemkot Bandung ini sebesar Rp 3 miliar‎ yang terakumulasi sampai 2016 lalu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Anang Sudarna pada wartawan di kantornya, Senin (10/4).
Akibat tunggakan tersebut, pemerintah provinsi sempat menutup akses sampah dari Kota Bandung ke Sarimukti pada 1 April lalu. "Ini ditutup selama 6 jam sebagai peringatan keras. Namun pada akhirnya dibuka kembali," ujarnya.
Pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada Pemerintah Kota Bandung agar segera membereskan tunggakan tersebut‎. Dia menyebutkan, bahwa Pemkot Bandung meminta agar pemerintah provinsi memberikan tenggat waktu pembayaran. Alasannya, dikarenakan ada perubahan sistem keuangan dari manual ke e-budgeting pencairan untuk melunasi utang KJP tertunda.
Menurutnya Pemprov Jabar sudah cukup memberikan kelonggaran. Saat ini Pemprov Jabar masih menunggu itikad baik dari Pemkot Bandung.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Regional, Edi Bahtiar menamb‎ahkan, upaya penagihan pada Kota Bandung tersebut terkait dengan tertib administrasi pemerintahan. Provinsi bisa kena teguran BPK jika membiarkan piutang tersebut.
"Ada piutang dari daerah kan ada kerjasama. Bisa diputihkan kalau ada keterangan tidak mampu," terangnya. Dia melanjutkan, setiap tahunnya anggaran pengeluaran dan pendapatan bakal diaudit BPK. "Ketika piutang berarti ada yang belum dibayarkan dari kerja sama pengelolaan sampah. Nanti takutnya seolah-olah uang itu dimakan," paparnya.