Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, Buni Yani tidak ditahan


Buni Yani
Bandung.merdeka.com - Berkas tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITW) Buni Yani dilimpahkan ke Kejati Jabar melalui Kejari Depok. Berkas itu tidak diiringi dengan tersangka langsung. Artinya Buni Yani tidak akan dilakukan penahanan.
"Tadi dilaksanakan tahap dua pelimpahan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok. Tadi pelaksanaannya pukul 12.30 sampai 14.00 WIB," kata Kepala Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Senin (10/4).
Dalam berkas dari penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Penyebaran Informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Meski berstatus tersangka tapi merunut Pasal 21 hukum acara pidana, kata dia, Buni memang tidak ditahan. Alasannya saat proses penyidikan berlangsung tersangka ini cukup kooperatif.
"Berdasarkan pasal 21 hukum acara pidana, berbagai pertimbangan dan (tersangka) juga kooperatif sehingga tidak ditahan. Barusan yang bersangkutan didampingi langsung enam penasihat hukum," ujarnya.
Setelah adanya pelimpahan tahap dua, jaksa sendiri nanti akan langsung menyiapkan dakwaan pada tersangka Buni Yani. "Setelah tahap dua ini jaksa tinggal siapkan surat dakwaan dan siap dilimpahkan ke pengadilan," terangnya.
Soal waktu dia belum bisa menyampaikannya langsung. "Nanti kalau sudah (dilimpahkan) pasti dikabari lagi."
Kasus Buni Yani ini mencuat pasca-tersangka, dilaporkan pendukung Ahok karena mengunggah potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu disertai dengan caption yang dianggap provokatif. Buni Yani akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok sesuai domisilinya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak