Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, Buni Yani tidak ditahan
Bandung.merdeka.com - Berkas tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITW) Buni Yani dilimpahkan ke Kejati Jabar melalui Kejari Depok. Berkas itu tidak diiringi dengan tersangka langsung. Artinya Buni Yani tidak akan dilakukan penahanan.
"Tadi dilaksanakan tahap dua pelimpahan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok. Tadi pelaksanaannya pukul 12.30 sampai 14.00 WIB," kata Kepala Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Senin (10/4).
Dalam berkas dari penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Penyebaran Informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Meski berstatus tersangka tapi merunut Pasal 21 hukum acara pidana, kata dia, Buni memang tidak ditahan. Alasannya saat proses penyidikan berlangsung tersangka ini cukup kooperatif.
"Berdasarkan pasal 21 hukum acara pidana, berbagai pertimbangan dan (tersangka) juga kooperatif sehingga tidak ditahan. Barusan yang bersangkutan didampingi langsung enam penasihat hukum," ujarnya.
Setelah adanya pelimpahan tahap dua, jaksa sendiri nanti akan langsung menyiapkan dakwaan pada tersangka Buni Yani. "Setelah tahap dua ini jaksa tinggal siapkan surat dakwaan dan siap dilimpahkan ke pengadilan," terangnya.
Soal waktu dia belum bisa menyampaikannya langsung. "Nanti kalau sudah (dilimpahkan) pasti dikabari lagi."
Kasus Buni Yani ini mencuat pasca-tersangka, dilaporkan pendukung Ahok karena mengunggah potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu disertai dengan caption yang dianggap provokatif. Buni Yani akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok sesuai domisilinya.