Pembunuh guru SMA di Bandung divonis 12 tahun penjara

user
Muhammad Hasits 21 Maret 2017, 18:32 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Risky Sofyandi Milad (28) dan Herpri (29) 12 tahun penjara. Terdakwa pembunuhan guru olahraga SMA Yayasan Atikan Sunda (YAS) dinilai terbukti melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hakim menilai dua terdakwa ini melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan. "Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan hukuman 12 tahun penjara," ‎kata Ketua Majelis Hakim Judijanto Hadilaksono dalam amar putusannya, di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/3).

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung yakni 12 tahun penjara. Dalam putusan itu, Judijanto menyatakan hal yang memberatkan atas perbuatannya. "Perbuatan terdakwa membuat Tatang meninggal," jelasnya. Adapun yang meringankan telah menyesali perbuatannya.

Putusan itu dikatakan hakim inkrah karena baik terdakwa dan JPU tidak menggunakan haknya yakni banding.  "Kalau saudara menerima berarti sidang ‎ini dinyatakan selesai," ucap Judijanto sambil mengetuk palu

Sementara istri korban, Sarah Fatimah, mengaku kecewa dengan keputusan hakim. "Kita minta keputusan yang adil. Hukuman 20 tahun penjara itu harusnya sudah paling minimal. Kalau saya pribadi inginnya hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Tapi kalau lihat putusan hakim seperti ini, ya kita tidak bisa apa-apa. Kita kecewa, karena hukuman 12 tahun itu tidak memberi efek jera buat mereka," tutur Sarah.

Tatang Wiganda tewas setelah dikeroyok sekelompok orang  di Jalan AH Nasution Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung pada Senin, 22 Agustus 2016 sekitar pukul 16.00 WIB. Dia mengalami luka tusuk di bagian perut, dan nyawanya tidak tertolong meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan medis‎.

Kredit

Bagikan