Pembunuh guru SMA di Bandung divonis 12 tahun penjara


Bandung.merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Risky Sofyandi Milad (28) dan Herpri (29) 12 tahun penjara. Terdakwa pembunuhan guru olahraga SMA Yayasan Atikan Sunda (YAS) dinilai terbukti melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hakim menilai dua terdakwa ini melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan. "Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan hukuman 12 tahun penjara," ‎kata Ketua Majelis Hakim Judijanto Hadilaksono dalam amar putusannya, di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/3).
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung yakni 12 tahun penjara. Dalam putusan itu, Judijanto menyatakan hal yang memberatkan atas perbuatannya. "Perbuatan terdakwa membuat Tatang meninggal," jelasnya. Adapun yang meringankan telah menyesali perbuatannya.
Putusan itu dikatakan hakim inkrah karena baik terdakwa dan JPU tidak menggunakan haknya yakni banding. "Kalau saudara menerima berarti sidang ‎ini dinyatakan selesai," ucap Judijanto sambil mengetuk palu
Sementara istri korban, Sarah Fatimah, mengaku kecewa dengan keputusan hakim. "Kita minta keputusan yang adil. Hukuman 20 tahun penjara itu harusnya sudah paling minimal. Kalau saya pribadi inginnya hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Tapi kalau lihat putusan hakim seperti ini, ya kita tidak bisa apa-apa. Kita kecewa, karena hukuman 12 tahun itu tidak memberi efek jera buat mereka," tutur Sarah.
Tatang Wiganda tewas setelah dikeroyok sekelompok orang di Jalan AH Nasution Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung pada Senin, 22 Agustus 2016 sekitar pukul 16.00 WIB. Dia mengalami luka tusuk di bagian perut, dan nyawanya tidak tertolong meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan medis‎.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak