Tukang Cilok terdakwa pembunuhan pasutri dituntut 15 tahun penjara


Ilustrasi pembunuhan
Bandung.merdeka.com - Jufri Sahempa dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung. Terdakwa pembunuhan pasangan suami istri, Ade Sumarna (34) dan Lina Marlina (41) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Tuntutan untuk terdakwa ini yakni 15 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan," kata JPU Miptahurohman usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/3).
JPU menjerat terdakwa yang merupakan tukang cilok keliling itu dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan hingga Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang.
Sebelum menuntut terdakwa, JPU menyampaikan hal memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, baik terhadap korban Ade Sumarna dan istrinya Lina Marlina hingga menyebabkan hilangnya nyawa. Selanjutnya korban merupakan tulang punggung keluarga yang mempunya empat anak dan dua di antaranya masih kecil sehingga mereka menjadi yatim piatu. Adapun yang meringankan tidak ada.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi Minggu (27/11) pagi pukul 07.10 WIB di Jalan Desa RT 07 RW 02, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Cekcok antara korban dan terdakwa dilatarbelakangi dendam lantaran permasalahan air dan sampah.
Amarah Jufri memuncak lantaran tidak mendapatkan jatah air bersih selama tiga hari berturut-turut akibat ulah Lina. Saat pembagian air bersih yang disalurkan pemilik kontrakan, Jufri sering kali tidak kebagian lantaran salurannya dibelokkan. Selain itu korban juga sering menggantungkan sampah di depan kamar pelaku. Masalah ini sering dikeluhkan pada korban dan pemilik kontrakan.
Puncak kekesalan itu terjadi. Emosi meledak, Jufri-pun mengeluarkan senjata tajam dagangannya dengan menusuk korban Ade. Beberapa saat kemudian, Lina juga dibunuh terdakwa.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa pun diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Lian Sibarani melanjutkan sidang pada Kamis (30/3) pekan depan.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak