Enam sopir angkot jadi tersangka perusakan Avanza, enam lagi buronan

user
Mohammad Taufik 10 Maret 2017, 11:33 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Polisi menetapkan enam sopir angkot sebagai tersangka dalam kejadian perusakan mobil Avanza nopol D 1167 UF di Jalan BKR, Kota Bandung. Sedangkan enam lainnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Kita terus lakukan pencarian. Karena pelaku kurang lebih 11-12 orang. Sekarang enam orang yang sudah diamankan," kata Kapolrestabes Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jumat (10/3).

Sebelumnya polisi mengamankan tujuh pelaku, hanya saja satu orang dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana perusakan.

Dia mengatakan, enam orang ini ditangkap lima jam usai peristiwa anarkis yang terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, Kamis (9/3). Para pelaku ini hendak bertolak ke depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, untuk terlibat aksi dengan massa lainnya menolak keberadaan taksi online yang seliweran di Kota Bandung.

Hanya saja di perempatan Jalan BKR - Jalan Sriwijaya (di depan Kantor Asuransi ABDA), rombongan ini berpapasan dengan Avanza yang dikendarai Eggy Muhammad (29). Avanza silver itu disangka angkutan online yang mengakut penumpang. Di situlah pelaku bertindak anarkis. Mobil Avanza mengalami kerusakan bagian depan belakang dan samping.

Korban yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan akhirnya melapor ke Polsekta Regol, Kota Bandung. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan memburu para pelaku. "Semua pelaku adalah sopir (angkot jurusan Bumi Asri - Ciroyom). Mereka ditangkap berturut-turut dan tempat berbeda," ujarnya.

Hasil pemeriksaan pada tersangka ini mereka ikut berperan pada perusakan mobil. "‎Ada yang goyang mobil, pukul mobil dengan batu. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum," imbuhnya.

Tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan. Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Polisi pastikan Avanza dirusak bukan angkutan online

Kepolisian juga memastikan bila Avanza nopol D 1167 UF yang dirusak sekelompok sopir angkot, bukanlah angkutan online. Perusakan yang dilakukan para tersangka di perempatan Jalan BKR - Jalan Sriwijaya, Kota Bandung, menyangka Avanza yang dikemudikan Eggy Muhammad (29) adalah angkutan online.

"Kalau kita lihat memang agar dihapuskan taksi berbasis online. Saat di tempat kejadian perkara (TKP) mereka menduga dan mengira taksi tersebut berbasis IT atau online. Padahal mobil itu dikemudikan satu keluarga Eggy dan istri, anak, yang bergerak dari Kopo ke Purwakarta. Saat di TKP barulah bertemu rombongan," kata Hendro.

Mobil Avanza silver yang membawa enam orang di dalamnya tiba-tiba dikepung dan dirusak dengan batu dan tangan kosong oleh rombongan sopir angkot. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/3) sekitar pukul 08.30 WIB. Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam peristiwa ini. ‎Namun mobil Avanza itu mengalami kerusakan parah di hampir seluruh bagian bodi dan kaca.

Beberapa jam kemudian korban yang melapor pada kepolisian langsung diselidiki. Lima jam usai kejadian enam pelaku berhasil diamankan dan enam lainnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Eggy Muhammad mengatakan, dirinya dan keluarga menyusuri Jalan BKR karena akan bertolak ke Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung. Setelah dari Gatot Subroto rombongan akan melanjutkan perjalanan ke Purwakarta untuk menjemput adiknya.

"Saya mau jemput adik saya yang beres KKN di Purwakarta. Rencana mau ke kantor kakak saya dulu di Jalan Gatot Subroto. Tapi saat distopan saya berhenti. Depan saya mobil Brio juga berhenti. Ya tiba-tiba ada provokasi yang menyebut sopir online. Enggak pakai kompromi langsung pukul mobil," imbuhnya.

Pantauan merdeka.com di halaman Mapolrestabes Bandung, mobil Avanza silver berpolet biru itu mengalami kerusakan parah. Tampak di beberapa bagian samping bekas pukulan benda tumpul. Beberapa bagian kaca belakang rusak dan pecah.

Kredit

Bagikan