Kasus narkoba, Andika The Titans kini mendekam di penjara

user
Mohammad Taufik 01 Maret 2017, 15:27 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Andika Naliputra harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Personel Band The Titans itu kedapatan memiliki narkotika jenis ganja sintetis atau dikenal tembakau gorila merk hanoman seberat enam gram.

Mantan personel Peterpan tersebut ditangkap di kediamannya, di Jalan Sarikaso V No 27, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada pekan lalu.

"Di tangan tersangka ini diamankan dua bungkus plastik warna silver berisi tembakau hanoman dan satu buah handphone iPhone warna putih," kata Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Febry Kurniawan Ma'aruf di Mako Satnarkoba Polrestabes Bandung, Rabu (1/3).

Penangkapan terhadap mantan personel Peterpan ini berkat pengembangan ‎dari ditangkapnya pengguna narkotika jenis anyar itu di Kota Bandung. Sebelumnya, kepolisian berhasil mengamankan dua pengedar jaringan tembakau gorilla lewat akun instagram bernama Mr Stone yaitu DD dan EV.

Transaksi barang haram via instagram itu dikirim lewat jasa ojeg online. Dari situlah pengiriman barang diketahui kepolisian hingga akhirnya Andika berhasil ditangkap di kediamannya. "Ditangkap saja di rumahnya. Tidak sedang menggunakan narkoba," lanjut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo.

Dia mengatakan, dua paket tembakau gorilla yang sudah dikemas kedalam plastik klip warna silver itu seharga Rp 600 ribu. "Satu paket dia beli 300 ribu, dia beli dua paket berarti Rp 600 ribu," tandasnya seraya menyebut Andika ini hanya sebatas pemakai.

Andika kini mendekam di balik jeruji besi Mako Satnarkoba Polrestabes Bandung. Andika dikenakan Pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman penjara di atas empat tahun penjara

Kredit

Bagikan