Dua bandar narkoba diciduk, 3 kilogram ganja diamankan
Bandung.merdeka.com - Dua bandar narkoba jenis ganja di Kabupaten Bandung diciduk kepolisian. AIK (25) alias Udeng dan S (32) alias Mame tak berdaya usai aparat Satres Narkoba menyergap keduanya.
Tempat dimana kepolisian menyergap di Jalan Laswi, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, pada Sabtu (25/2) ditemukan total barang bukti tiga kilogram narkotika jenis ganja.
"Saat disergap ditemukan barang bukti yang didapat dari keduanya, kurang lebih sekitar tiga kilogram," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus via pesan singkat pada wartawan, Senin (27/2).
Menurut dia, barang bukti itu terbungkus beberapa kemasan berbeda yang sudah terpaket. Juga pulihan linting ganja siap pakai. "Saat ditangkap tersangka ini tidak bisa mengelak," ujarnya.
Dia melanjutkan, barang haram itu diduga akan diedarkan di sejumlah tempat. "Diduga kuat keduanya akan mengedarkan ganja tersebut," kata Yusri.
Kepolisian langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti. Pihaknya juga mengaku, sedang melakukan pendalaman guna mengetahui asal barang haram tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Bandung. Keduanya dikenakan pasal114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.