Jadi tersangka, pengemudi Brio mengaku ngantuk saat tabrak pemotor
Bandung.merdeka.com - Irfan Maulana (19) yang mengemudikan mobil Honda Brio nopol Z 1498 AL ‎beralasan mengantuk saat menyeruduk Irfan Taufik (32), pengemudi sepeda motor Supra X. Penyebab itulah yang mengakibatkan Irfan Taufik tewas seketika.
Irfan Maulana tewas usai tubuhnya 'terbang'‎ jauh dari sepeda motornya yang dihantam di Jalan Naripan - Jalan Sunda, Kota Bandung, pada Senin (20/2) dini hari pukul 00.16 WIB.
"Hasil pemeriksaan, untuk alasan sementara, pengemudi Brio itu ngaku mengantuk," ucap Kanitlakalantas Polrestabes Bandung AKP Hendra Hasibuan, di Bandung, Selasa (21/2). Di dalam mobil Brio tersebut ada dua pria yaitu Irfan selaku sopir dan temannya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, mengatakan buntut insiden maut itu mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung ini langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolrestabes Bandung.
"Saat ini tersangka (sopir Brio) sudah ditahan," kata Hendro. Tersangka dinilai lalai dan melanggar rambu lalu lintas hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Tersangka lalai karena hendak menerobos jalur yang ada rambu larangan masuk jalan atau verboden, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korbannya (pemotor) meninggal dunia," ujarnya.
Irfan Maulana dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Kecelakaan ini sempat terkam CCTV dan menyebar di media sosial sejak kemarin. Kecelakaan menunjukkan bahwa mobil Brio tersebut melaju kencang dari Jalan Naripan ke arah Kosambi. Salahnya lagi mobil itu hendak menerobos verboden yang mana saat bersamaan datang pengendara motor dari arah Jalan Sunda.
Tabrakan hebat membuat tubuh pemotor yang menggunakan helm ini terpelanting jauh serta mendarat membentur teras di bagian dalam toko tersebut sebelum terkapar dan tewas seketika dengan luka di bagian kepala.