Kapolda Jabar siapkan sanksi anggotanya yang terlibat kampanye hitam

user
Mohammad Taufik 16 Februari 2017, 16:04 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan menyiapkan sanksi buat anggotanya berinisial YG yang diduga akan melakukan kampanye hitam pada Pilkada serentak Cimahi pada Rabu (14/2) kemarin.

Anggota Polri berangkat Brigadir itu ditangkap saat hendak menyebarkan selebaran kertas yang akan menjelek-jelekan pasangan nomor urut satu.

YG sendiri diketahui merupakan pengawal pribadi pasangan calon nomor urut tiga Ajay Muhammad Priatna dan calon wakilnya Ngatiyana. ‎
‎
"Kita lihat sanksinya, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Apakah dia cuma membawa saja (kertasnya) atau gimana. Kan belum dibagikan. Nanti lihat dulu kan belum terbukti," kata Anton saat ditemui di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (15/2).

Dia mengatakan, Brigadir YG saat ini tengah dalam pemeriksaan internal kepolisian. Pihaknya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut.

"Kan kemarin belum dilakukan (kampanye hitam) baru akan. Itu ditemukan beberapa selebaran yang sepertinya ingin menjelekkan pasangan tertentu. Ini sedang ditangani oleh unit Serse dan Panwaslu," terangnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, Brigadir YG ini terancam melanggar Pasal 71 Undang-Undang 10/2016 yang mengatur pejabat negara, kepala desa, serta anggota TNI/Polri yang dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan pasang calon.

Dalam Undang-Undang Pilkada itu ancaman hukumannya maksimal lima bulan bui. "Undang-undang itu ancamannya paling sebentar satu bulan paling lama lima bulan. Belum lagi sanksi dari internal kepolisian. Nanti akan kena sanksi disiplin. Saat ini masih dalam pemeriksaan," ujarnya.

Kredit

Bagikan