Sidang tilang kini tak lagi dilakukan secara manual di pengadilan

user
Muhammad Hasits 11 Januari 2017, 15:25 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mulai Jumat 13 Januari 2017 meniadakan sidang tilang bagi pelanggar lalu lintas. Sidang yang biasanya digelar secara manual di ruang pengadilan, nantinya akan diganti secara daring, seiring dengan penerapan e-tilang yang digulirkan kepolisian.

‎Sistem penerapan e-tilang itu diselenggarakan menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI (Perma) No 12 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara bagi pelanggar lalu lintas. "Jadi cara ini adalah cara menghapuskan pelanggar untuk melakukan persidangan yang digelar secara langsung di pengadilan," kata Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bandung, Iyus Yusuf, saat ditemui di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (11/1).

Sebagai pengganti sidang langsung, para pelanggar itu bisa melihat langsung di website resmi www.pnbandung.go.id atau www.kejaribandung.go.id. Para pelanggar bisa menginput berkas tilang yang dilakukan dari kepolisian. Selanjutnya, berkas yang sudah diinput dengan memasukan nomor seri tilang itu akan keluar bukti pelanggaran dan sejumlah denda yang harus dibayarkan.

"Kemudian pelanggar ini membayarnya di kejaksaan dan mengambil barang bukti yang dijadikan jaminan, baik itu SIM atau STNK," jelasnya.

Dia menyebut, ujicoba penerapan sidang tilang cara baru tersebut sudah dilakukan pada Jumat 6 Januari lalu. Dari situ ujicoba dinilai sukses meski masih ditemukan banyak kekurangan. "Nah Jumat besok perdana secara keseluruhan berdasarkan hasil evaluasi Jumat kemarin," imbuhnya.

Dia meyakini, cara baru ini akan mempermudah masyarakat dalam mengambil tilang, karena memangkas birokrasi. Jika dibandingkan sebelumnya, pelanggar harus mengikuti sidang untuk mengetahui besaran denda kemudian membayar di kejaksaan baru jaminan Sim atau STNK bisa diambil.

"Dengan cara ini jelaskan terminimalisir upaya pungli. Ini juga sesuai instruksi presiden langsung," terangnya.

Kredit

Bagikan