Bank Indonesia cetak uang sesuai kebutuhan masyarakat
Bandung.merdeka.com - Dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia melakukan pencetakan rupiah sesuai kebutuhan masyarakat. Bank Indonesia senantiasa memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat dapat tersedia dalam jumlah cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi layak edar.
Sebagai bagian dari siklus pengelolaan uang, Bank Indonesia secara rutin melakukan penarikan uang tak layak edar di masyarakat dan menggantikannya dengan uang dalam kondisi layak edar atau baru dicetak. Demikian pula, uang rupiah tahun emisi 2016 dicetak dan diedarkan untuk menggantikan uang tidak layak edar yang ditarik, sehingga tidak menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat.
"Dengan siklus tersebut, jumlah uang beredar di masyarakat tetap terjaga sesuai kebutuhan," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara dari rilis yang diterima Merdeka Bandung, Jumat (23/12).
Dengan monitoring yang ketat, Bank Indonesia memastikan bahwa jumlah uang yang ditarik dan dimusnahkan dari waktu ke waktu tidak pernah lebih dari yang dicetak dan diedarkan ke masyarakat. Dengan demikian, tidak terdapat tambahan pencetakan dan pengedaran uang dari jumlah yang ditetapkan Bank Indonesia.
"Bank Indonesia meyakini bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang rupiah. Pemusnahan uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan setiap tahunnya tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, pencetakan rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri, sebagai pelaksana pencetakan rupiah. Bank Indonesia menegaskan bahwa pencetakan uang rupiah Tahun Emisi 2016 dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri.
Dalam proses pencetakan, Bank Indonesia menyerahkan bahan uang kepada Perum Peruri dalam jumlah tertentu. Perum Peruri kemudian melaksanakan pencetakan uang dan menyerahkannya kembali ke Bank Indonesia, dengan jumlah sesuai dengan bahan uang yang diserahkan oleh Bank Indonesia. Dalam proses ini, dilaksanakan pula verifikasi atau penghitungan ulang oleh Bank Indonesia.
Pengelolaan uang rupiah dilaporkan Bank Indonesia secara periodik setiap tiga bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Selain itu, untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan audit secara berkala terhadap Bank Indonesia. Pelaksanaan audit oleh BPK-RI dilakukan dua kali dalam setahun, terdiri dari audit umum dan audit terkait pengelolaan uang.