Dedi Sugarda, terdakwa pembakaran Kantor Kejati Jabar dituntut 8 tahun
Bandung.merdeka.com - Terdakwa pelaku pembakaran kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dituntut delapan tahun bui. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Dedi Sugarda, sengaja menimbulkan peristiwa kebakaran yang membuat bahaya manusia dan barang.
JPU dari Kejari Bandung itu lantas menjerat Dedi dengan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deddy Sugarda dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata JPU Taufik Hidayat saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (13/12).
Adapun pertimbangan jaksa menuntut Dedi denga hukuman delapan tahun karena Dedi sebelumnya pernah dihukum. Selain itu, jaksa juga menilai Dedi berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Dan merugikan kerugian negara hingga Rp 170 juta akibat pembakaran," imbuhnya.
Dalam pemaparannya, JPU menyebut peristiwa yang terjadi di hari libur itu bermula saat satpam Usep dan Beni sedang bertugas. Tiba-tiba datang terdakwa Dedi sambil menghampiri Usep di pos penjagaan.
Dedi mengaku hendak bertemu dengan asisten intelejen (asintel) Kejati Jabar jaksa Albert sambil membawa tas yang tidak diketahui isinya. Saat Usep mengatakan asintel sedang tidak berada di tempat, terdakwa Dedi berkukuh masuk kantor Kejati. "Terdakwa menjawab 'udahlah saya mau nelepon dulu'," kata jaksa.
Ketika Usep bersama rekan lainnya Tedi tengah mengobrol di pos satpam, kata JPU, terdakwa Dedi masuk ke kantor tanpa permisi terlebih dahulu. Kemudian Beni menyusul terdakwa untuk mengawasi yang ternyata sudah masuk ke ruang Aula R. Soeprapto.
"Saksi Beni sudah melihat terdakwa Dedi menyebarkan berupa cairan yang disebarkan melalui botol bekas minuman ke arah mimbar. Ketika saksi mendekat, ternyata ada api yang sudah membesar di atas panggung dan membakar isi dalam gedung aula Kejati Jabar," kata dia.
Setelah membakar aula di lantai satu terdakwa Dedi langsung menuju tiang bendera di halaman kantor Kejati Jabar dengan kobaran api yang sudah membumbung. Akhirnya tidak lama kemudian petugas kepolisian dari Polsek Bandung Wetan untuk menciduknya.
Dari hasil pemeriksaan, penyebab kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti kain, triplek, kayu dan barang-barang lainnya di lokasi sumber api.
Majelis Hakim Liyan Hendri Sibarani sempat bertanya kepada terdakwa mengenai pembelaan atas tuntutan jaksa. Terdakwa Dedi memberikan sepenuhnya hak nota pembelaan kepada tim penasihat hukum. Untuk selanjutnya secara lisan akan disampaikan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan tanggal 20 Desember 2016 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Penasihat hukum Dedi, Krishna Wardana, mengatakan tuntutan yang disampaikan jaksa merupakan hal wajar karena kliennya itu sudah pernah dihukum. Meskipun begitu, pihaknya akan melakukan pembelaan yang orientasinya pada bebasnya Dedi dari hukuman.
"Dari kesaksian dalam persidangan, tidak ada yang melihat siapa yang membakar. Dedi juga tidak pernah membawa pemantik api karena memang tidak merokok. Dari puslabfor pun bilang tidak terdeteksi bahan yang bisa menimbulkan kebakaran," ujarnya.