Pengeroyok anggota Kopassus di Bandung dituntut 12 tahun penjara


Bandung.merdeka.com - Marsel Gerald Akbar alias Bule dituntut 12 tahun penjara oleh Kejari Bandung. Pria 28 tahun itu dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Pratu Galang hingga meninggal dunia.
Tuntutan dibacakan JPU Yudhi K di ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Jalan LL RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Selasa (6/12) sore.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara. Dikurangi masa tahanan yang selama ini dilakukan," kata Yudi saat membacakan putusannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kartim.
Untuk hal yang memberatkan, kata JPU, perbuatan terdakwa dinilai sudah membuat resah masyarakat, korban mengakibatkan meninggal dunia apalagi anggota TNI, tidak mengakui perbuatannya, berbelit memberikan keterangan. Adapun untuk yang meringankan telah berbuat sopan selama masa persidangan.
Terdawka dinilai JPU melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan Pratu Galang yang merupakan anggota Kopasus meregang nyawa.
Dalam penuturannya JPU menyebutkan, bahwa Marsel dan beberapa rekannya melakukan pengeroyokan terhadap Pratu Galang pada Minggu 5 Juni dini hari lalu di Jalan Jenderal Sudirman, Bandung. Pengeroyokan dipicu akibat korban menyalip rombongan pelaku.
Saat itu gerombolan bermotor itu tak terima disalip lantaran hampir menyerempet. Akhirnya korban dikejar oleh terdakwa Marsel yang berboncengan dengan Rius. Pertengkaran sempat terjadi antara Marsel dan korban.
Pertengkaran itu menyulut pelaku lainnya yang diperkirakan 20 orang. Di antaranya, Ridwan, Eki, Eri (masing-masing berkas terpisah) serta Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng, Kentung (DPO).
Setelah melihat korban jatuh dan tidak berdaya, tambahnya, para pelaku lalu meninggalkan korban begitu saja. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami empat luka robek di sekitar punggung dan luka lecet dan lebam di daerah dahi dan pelipis.
"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya," ujarnya.
Atas tuntutan itu, terdakwa Marcel akan mengajukan nota pembelaan pada jadwal sidang berikutnya yang akan digelar pada Selasa 13 Desember 2016 mendatang.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak