Pengeroyok anggota Kopassus di Bandung dituntut 12 tahun penjara

user
Muhammad Hasits 06 Desember 2016, 16:27 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Marsel Gerald Akbar alias Bule dituntut 12 tahun penjara oleh Kejari Bandung. Pria 28 tahun itu dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Pratu Galang hingga meninggal dunia.

Tuntutan dibacakan JPU Yudhi K di ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Jalan LL RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Selasa (6/12) sore.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara. Dikurangi masa tahanan yang selama ini dilakukan," kata Yudi saat membacakan putusannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kartim.

Untuk hal yang memberatkan, kata JPU, perbuatan terdakwa dinilai sudah membuat resah masyarakat, korban mengakibatkan meninggal dunia apalagi anggota TNI, tidak mengakui perbuatannya, berbelit memberikan keterangan. Adapun untuk yang meringankan telah berbuat sopan selama masa persidangan.

Terdawka dinilai JPU melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan Pratu Galang yang merupakan anggota Kopasus meregang nyawa.

Dalam penuturannya JPU menyebutkan, bahwa Marsel dan beberapa rekannya melakukan pengeroyokan terhadap Pratu Galang pada Minggu 5 Juni dini hari lalu di Jalan Jenderal Sudirman, Bandung. Pengeroyokan dipicu akibat korban menyalip rombongan pelaku.

Saat itu gerombolan bermotor itu tak terima disalip lantaran hampir menyerempet. Akhirnya korban dikejar oleh terdakwa Marsel yang berboncengan dengan Rius. Pertengkaran sempat terjadi antara Marsel dan korban.

Pertengkaran itu menyulut pelaku lainnya yang diperkirakan 20 orang. Di antaranya, Ridwan, Eki, Eri (masing-masing berkas terpisah) serta Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng, Kentung (DPO).

Setelah melihat korban jatuh dan tidak berdaya, tambahnya, para pelaku lalu meninggalkan korban begitu saja. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami empat luka robek di sekitar punggung dan luka lecet dan lebam di daerah dahi dan pelipis.

"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya," ujarnya.

Atas tuntutan itu, terdakwa Marcel akan mengajukan nota pembelaan pada jadwal sidang berikutnya yang akan digelar pada Selasa 13 Desember 2016 mendatang.

Kredit

Bagikan