Polisi gadungan ini sempat gentayangan cari mangsa di Tol Cipali


Bandung.merdeka.com - Sindikat pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap beraksi di wilayah Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dibekuk. Pria berinisial MY, D, A, F dan K ini merupakan pelaku spesialis pembajak truk pengangkut muatan yang memiliki nilai jual.
Terungkapnya kawanan saat beraksi berpakaian polisi terjadi saat kepolisian baru saja mendapatkan adanya laporan korban di mana truk yang mengangkut Rokok Gudang Garam senilai Rp 1,8 miliar dibajak. "Terakhir ini pada Minggu 19 September lalu terjadi pencurian dengan kekerasan di Tol Cipali yang membawa truk muatan rokok sampai Rp 1,8 miliar," ujar Wakapolda Jabar Brigjen Pol Nana Sudjana, saat ditemui di Mapolda Jabar, Senin (7/11).
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Dirkrimum Polda Jabar, akhirnya pelaku inisia MY ini dibekuk di Bekasi. Dari MY polisi akhirnya menangkap empat pelaku lainnya di wilayah hukum berbeda.
Nana menyebut, modus operandi para pelaku saat beraksi yakni menggunakan pakaian dinas kepolisian dengan menunggangi minibus jenis Toyota Avanza. Mobil itu plat nomornya juga dimodifikasi dengan nopol kepolisian.
Saat sudah dengan formasi lengkap, pelaku mengintai kendaraan truk dan muatan lainnya untuk jadi sasaran. Pelaku menguntit mobil korban sampai saat beraksi benar-benar dinyatakan aman.
"Saat sudah aman mobil langsung menutup kendaraan dengan menenteng senjata airsoftgun dan menyuruh penumpang turun. Pelaku ini ada yang berpakaian polisi. Karena korban takut lalu korban disekap ke dalam Avanza dan truknya dibawa pelaku lainnya. Lalu korban dibuang di tol juga," ujarnya.
Menurutnya barang hasil pencurian dengan kekerasan tersebut mereka jual ke wilayah Jawa Timur. Pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka ini sudah beraksi di 12 TKP berbeda yang ada di wilayah hukum Jabar, Jateng dan Jatim.
"12 kejadian yang sudah dilakukan dari sejak Januari sampai sekarang ini. Rata-rata korbannya truk kontainer, kayak rokok, alat kesehatan dan lainnya," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melanjutkan, barang hasil penjualan hasil beraksi itu mereka gunakan untuk membeli motorsport. "Ini motor gede-gede ini merupakan pembelian hasil kejahatan semua. Ada juga yang membeli angkutan kota untuk dioperasikan lagi," ujarnya Yusri sambil menunjukan barang bukti berupa motor sport Ninja 250 cc dan angkutan kota.
Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Adapun pasal yang diterapkan yakni 367 KUHP tentang penucrian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak