Polisi gadungan ini sempat gentayangan cari mangsa di Tol Cipali

user
Muhammad Hasits 07 November 2016, 15:08 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Sindikat pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap beraksi di wilayah Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dibekuk. Pria berinisial MY, D, A, F dan K ini merupakan pelaku spesialis pembajak truk pengangkut muatan yang memiliki nilai jual.

Terungkapnya kawanan saat beraksi berpakaian polisi terjadi saat kepolisian baru saja mendapatkan adanya laporan korban di mana truk yang mengangkut Rokok Gudang Garam senilai Rp 1,8 miliar dibajak. "Terakhir ini pada Minggu 19 September lalu terjadi pencurian dengan kekerasan di Tol Cipali yang membawa truk muatan rokok sampai Rp 1,8 miliar," ujar Wakapolda Jabar Brigjen Pol Nana Sudjana, saat ditemui di Mapolda Jabar, Senin (7/11).

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Dirkrimum Polda Jabar, akhirnya pelaku inisia MY ini dibekuk di Bekasi. Dari MY polisi akhirnya menangkap empat pelaku lainnya di wilayah hukum berbeda.

Nana menyebut, modus operandi para pelaku saat beraksi yakni menggunakan pakaian dinas kepolisian dengan menunggangi minibus jenis Toyota Avanza. Mobil itu plat nomornya juga dimodifikasi dengan nopol kepolisian.

Saat sudah dengan formasi lengkap, pelaku mengintai kendaraan truk dan muatan lainnya untuk jadi sasaran. Pelaku menguntit mobil korban sampai saat beraksi benar-benar dinyatakan aman.

"Saat sudah aman mobil langsung menutup kendaraan dengan menenteng senjata airsoftgun dan menyuruh penumpang turun. Pelaku ini ada yang berpakaian polisi. Karena korban takut lalu korban disekap ke dalam Avanza dan truknya dibawa pelaku lainnya. Lalu korban dibuang di tol juga," ujarnya.

Menurutnya barang hasil pencurian dengan kekerasan tersebut mereka jual ke wilayah Jawa Timur. Pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka ini sudah beraksi di 12 TKP berbeda yang ada di wilayah hukum Jabar, Jateng dan Jatim.

"12 kejadian yang sudah dilakukan dari sejak Januari sampai sekarang ini. Rata-rata korbannya truk kontainer, kayak rokok, alat kesehatan dan lainnya," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melanjutkan, barang hasil penjualan hasil beraksi itu mereka gunakan untuk membeli motorsport. "Ini motor gede-gede ini merupakan pembelian hasil kejahatan semua. Ada juga yang membeli angkutan kota untuk dioperasikan lagi," ujarnya Yusri sambil menunjukan barang bukti berupa motor sport Ninja 250 cc dan angkutan kota.

Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Adapun pasal yang diterapkan yakni 367 KUHP tentang penucrian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kredit

Bagikan