4 Harimau Sumatera awetan hasil sitaan dibakar
Bandung.merdeka.com - Sebanyak empat harimau Sumatera awetan hasil sitaan Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain harimau, spesimen mati satwa liar lainnya seperti kucing hutan, beruang madu, penyu, burung cendrawasih, rusa, dan satwa langka lainnya turut juga dalam pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan langsung Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito, Dir Tipiter Mabes Polri Brigjen Pol Purwadi Arianto, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto, Dir Reskrimsus Polda Jabar Kliment Dwikorjanto, Wakil Walikota Bandung Oded M Danial, Plt BKSDA Jabar Sylvana, serta perwakilan Kedubes Amerika dan Belanda, di Halaman Mapolrestabes Bandung, Selasa (1/11).
"Kami tahu Indonesia adalah negara ketiga (keragaman hati tertinggi dunia) tertinggi. Kita lihat ini ada barang bukti sebanyak 38 binatang langka dari berbagai jenis (spesimen) yang mati yang harusnya dilindungi," kata Purwadi Arianto usai pemusnahan.
Satwa langka berbagai jenis dan potongan tubuh hewan yang dikomersilkan tersangka berinisial AS itu digelar dalam beberapa wadah besar. Spesimen mati kemudian disiram cairan khusus dan disulut api hingga ludes.
Menurut dia, menjual belikan satwa langka baik itu kondisi hidup dan mati jelas melanggar pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Karena seharusnya satwa langka itu matipun harus dilaporkan pada BKSDA untuk di BAP, sedangkan ini tidak," ujarnya.
Dia menyatakan perbuatan AS ini salah. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Menurut Sylvana, satwa langka baik dalam spesimen hidup atau mati harus dilaporkan pada BKSDA. Atas temuan adanya pengoffsetan satwa langka dia berharap masyarakat sadar bahwa mengoleksi satwa tersebut adalah salah. "Ini jelas salah karena kategorinya merusak lingkungan," ucapnya
Satwa didapat dari Kebun Binatang Bandung
Dari mana pelaku dapat spesimen mati tersebut? "Binatang offset (awetan) ini diperoleh AS dari Kebun Binatang Garut dan Kebun Binatang Bandung," kata Purwadi.
Sebanyak 38 spesimen mati satwa langka itu didapat di kediaman AS yang ada kawasan Cibeunying Kolot, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Jumat 23 September lalu.
AS ternyata sudah sejak tahun 1990-an menjalankan modus pengawetan satwa langka yang harusnya diserahkan pada negara tersebut. Kini kata dia, pihaknya tengah membidik dua oknum pengurus kebun binatang yang memperjualbelikan satwa langka meski dalam kondisi mati.
"Ini oknum dari dalam (Kebun Binatang Bandung dan Garut). Barangnya dititipkan untuk diofset. AS ini sekali melakukan offset mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu sampai Rp 3 juta, petugas ini bisa saja jadi tersangka," terangnya.