Urus dokumen kependudukan di Bandung tak perlu antre, cukup lewat SMS
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan inovasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. Salah satu inovasi yang dilakukan yakni dengan pemberlakuan sistem pengambilan antrean via SMS.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung Popong W Nuraeni menuturkan, dengan adanya sistem ini masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan. Sebab antrean tidak lagi dilakukan secara konvensional tetapi lewat SMS. Dengan begitu masyarakat tidak membuang-buang waktunya untuk mengantre, karena jam pelayanan telah ditentukan oleh Disdukcapil melalui pemberitahuan yang dikirim lewat SMS.
"Jadi ketika dia SMS akan mengurus dokumen kependudukan, nanti oleh sistem akan langsung ada balasan berisi pesan untuk datang misalnya hari Senin, tanggal sekian, jam sekian. Jadi ketika datang, dia akan langsung dilayani karena telah ada pemberitahuan. Dengan sistem ini jauh lebih efektif, karena tidak perlu mengantre," ujar Popong kepada Merdeka Bandung saat dihubungi, Sabtu (22/10).
Popong mengatakan, pihaknya menyediakan tiga nomor bagi masyarakat yang akan memanfaatkan layanan ini. Tiga nomor ini, masing-masing digunakan untuk pengurusan dokumen yang berbeda. Masyarakat cukup menulis SMS dengan format Nama[pagar]NIK[pagar]Jenis Layanan. Kemudian dikirim ke nomor layanan yang tersedia.
Dia mencontohkan bagi masyarakat yang hendak mengurus akta kelahiran masyarakat cukup menuliskan seperti format yang ditentukan dan dikirim ke nomor 0822 1155 8850.
"Contohnya Andi#3273010101990002#akta_kelahiran kirim ke 0822 1155 8850," katanya.
Adapun bagi masyatakat yang akan melakukan perbaikan data cukup mengetik SMS dengan format sama, dan dikirim ke nomor 082211558860. Untuk nomor ini dapat melayani 3 jenis layanan yakni perbaikan data, perbaikan datang dan perbaikan keluar.
"Contoh Andi#3273010101990002#perbaikan_data kirim ke 0822 1155 8860 ," katanya.
Selain itu lanjut dia, bagi masyarakat yang akan mengurus akta kematian, akta perceraian, akta perkawinan, akta pengesahan anak, akta pengangkatan anak, perbaikan akta, legalisasi, layanan WNA (Warga Negara Asing), dan surat keterangan dapat mengirim SMS dengan format yang sama ke nomor 0878 2335 2336.
"Contoh Andi#3273010101990002#akta_kematian kirim ke 0878 2335 2336," ucapnya.
Popong mengungkapkan, untuk memanfaatkan sistem ini masyarakat dapat mengirimkan SMS setiap hari. Namun untuk jam pelayanan tetap dilakukan di hari kerja Senin -Jumat.
"Hari Sabtu atau Minggu, masyarakat masih bisa mengirim SMS untuk mengetahui nomor antrean, karena dijawab oleh sistem. Untuk antreannya nanti diarahkan di hari kerja," ungkapnya.
Popomg menilai cara ini banyak diapresiasi oleh masyarakat. Karena dinilai lebih efektif dan efisien.