Polda Jabar bekuk lima pemburu dan pengepul satwa langka jenis kukang
Bandung.merdeka.com - Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengamankan lima tersangka perdagangan satwa dilindungi, jenis kukang. Para tersangka, menjual satwa langka itu pada pedagang besar yang tersebar di wilayah Jawa dan Sumatera.
Wakil Direktorat Reskrimsus Polda Jabar AKBP Diki Budiman, mengatakan perdagangan satwa langka ini terbongkar berkat laporan pegiat lingkungan dimana akun Facebook joss animal telah melakukan perdagangan ilegal via media sosial.
"Akhirnya kita membekuk lima tersangka di dua tempat berbeda. Lima tersangka ini perannya, tiga pemburu dan dua pengepul," kata Diki Budiman di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (18/10).
Dia menuturkan, sindikat perdagangan hewan dilindungi berawal dari tertangkapnya satu orang pemilik kukang Jawa berinisial AS di daerah Kosambi, Kota Bandung yang sedang bertransaksi dengan calon pembeli. Setelah dilakukan pengembangan AS diketahui membeli dari pengepul berinisial HA dan BF.
"Akhirnya kita tangkap HA dan BF di daerah Cipatat Kabupaten Bandung Barat," ujarnya. Dari para pengepul, kemudian diamankan pula Junaedi, Kusnadi dan Aceng yang berperan sebagai pemburu kukang Jawa.
Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat mengamankan beberapa barang bukti dari para pengepul berupa 34 ekor kukang Jawa dan satu kura-kura. Kukang itu akan mereka jual pada penjual besar yang dihargai Rp 50 ribu per ekornya.
"Penjual ini bisa menjual Rp 200-500 ribu per ekor," ujarnya. Kukang-kukang Jawa tersebut kebanyakan diburu dari beberapa daerah di Jawa Barat seperti Garut, Sumedang, Cililin, Cianjur, Sukabumi dan Tasik.
Para pelaku dalam sindikat perdagangan hewan ini terancam hukuman 5 tahun penjara dengan tuduhan melanggar Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.