Anggota tim satgas waspada investasi Jabar akhirnya dikukuhkan

user
Farah Fuadona 16 Oktober 2016, 14:08 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Tim satgas waspada investasi Jawa Barat akhirnya dikukuhkan. Ini merupakan tindaklanjut dari komitmen bersama pada tanggal 27 Juli 2016 oleh Gubernur Jabar, Kepala Kepolisian Daerah Jabar, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Kepala OJK Regional 2 Jabar, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jabar.

Tim satgas ini dibentuk dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, dilakukan pengukuhan Tim Satgas Waspada Investasi Daerah Provinsi Jawa Barat bertempat di Aula Barat Gedung Kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ilya Avianti mengukuhkan Tim Satgas Waspada Investas Provinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor:15/KDK.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016 tentang Pembentukan Tim Kerja Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan pengukuhan ini, merupakan pengukuhan Satgas Waspada Investasi di daerah yang ke 19 di Indonesia. Adapun keanggotaan Tim Satgas Waspada Investasi Provinsi Jawa Barat terdiri dari ketua yang merupakan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat OJK.

Dalam sambutannya, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Sarwono mengatakan bahwa keberadaan Satgas Waspada Investasi ditujukan untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal yang meresahkan masyarakat, melalui upaya preventif, kuratif dan represif atau penegakan hukum.

"Diharapkan dengan terbentuknya Satgas Waspada Investasi di Provinsi Jawa Barat, penanganan permasalahan investasi ilegal akan menjadi lebih komprehensif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga menjadi lebih efektif dan dapat menghindarkan masyarakat dari kerugian akibat berinvestasi pada perusahaan/pihak yang tidak memiliki izin," kata Sarwono dari rilis yang diterima Merdeka Bandung, belum lama ini.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner Ilya Avianti menegaskan bahwa tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi sebagian besar merupakan tindakan yang bersifat lintas yurisdiksi, sehingga diperlukan kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun sampai dengan wilayah kota/kabupaten.

“Keberadaan Satgas Waspada Investasi di daerah sangat diperlukan. Masyarakat membutuhkan perlindungan dari potensi kerugian yang diakibatkan tawaran investasi ilegal yang akhir-akhir ini marak terjadi. Tawaran investasi illegal ini, terkadang memanfaatkan figur-figur yang cukup dikenal masyarakat yang biasa disebut Toga (tokoh agama) atau Tomas (tokoh masyarakat)”, kata Ilya.

Kredit

Bagikan