Diskoperindag Kota Bandung sebut banyak penyelewengan LPG 3 kilogram
Bandung.merdeka.com - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung mencatat banyak pengguna LPG bersubsidi 3 kg di Kota Bandung yang tidak sesuai aturan.
Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas UMKM dan Perindag Kota Bandung, Yusuf Ramdhani, mengatakan kebutuhan gas di lapangan sulit diukur karena pemakaian tidak hanya oleh rumah tangga, tetapi juga rumah makan dan usaha-usaha lainnya.
Menurut Yusuf, berdasarkan pemantauan di lapangan, penggunaan LPG 3 kg untuk rumah tangga juga banyak digunakan oleh pengguna yang tidak memenuhi kriteria. Padahal sesuai aturan, gas 3 kg itu hanya boleh digunakan untuk rumah tangga dengan penghasilan Rp 1,5 juta ke bawah.
Begitu juga dengan industri. Sesuai aturan penggunaan LPG 3 kg khusus diperuntukan untuk usaha-usaha mikro harus di bawah Rp 500 juta. "Jadi banyak pengguna yang tidak sesuai kriteria," ujar Yusuf kepada wartawan, Jumat (7/10).
Selain itu, kata Yusuf, ada sebagian masyarakat yang kerap membeli gas dengan jumlah berlebih untuk kepentingan tertentu. Padahal setiap agen atau warung telah memiliki daftar pembeli tetap, sehingga tidak melayani orang-orang yang membeli gas di luar jumlah atau daftar yang sudah ada.
"Orang-orang inilah yang kemudian menyebutkan bahwa ada kelangkaan gas," katanya.
Yusuf mengungkapkan, ada pula orang-orang membeli gas LPG 3 kg tidak dari warung atau agen pangkalan, melainkan langsung mencegat mobil distributor. Hal ini mengganggu kondusivitas distribusi gas LPG 3 kg.
Yusuf mengakui, pengawasan yang telah dilakukan oleh Dinas KUKM Perindag dan Pertamina belum bisa mencegah pelanggaran tersebut karena berbagai faktor. Salah satunya adalah belum ada dasar hukum jelas atas pelanggaran itu.
"Solusinya, dalam waktu dekat akan ada Surat Edaran dari Wali Kota Bandung yang mengatur tentang penggunaan gas LPG 3 kg. Surat edaran tersebut akan disebarkan ke rumah-rumah dan industri yang menggunakan gas 3 kg," ungkapnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan langsung jika menemukan adanya pelanggaran yang dirasa akan merugikan konsumen. Laporan dapat disampaikan kepada Dinas KUKM Perindag Kota Bandung atau Pertamina.
Yusuf menambahkan, setiap hari, jatah stok gas LPG 3 kg untuk Kota Bandung berjumlah 85.000 tabung yang disebarkan di 57 titik agen di 30 kecamatan. Jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan 590.000 kepala keluarga dan industri-industri kecil.