Jokowi ajak pelaku usaha tak takut ikuti program amnesti pajak

Oleh Farah Fuadona pada 08 Agustus 2016, 17:21 WIB

Bandung.merdeka.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengajak pelaku usaha di Indonesia untuk mengikuti amnesti pajak dan tak usah takut karena amnesti pajak sudah dilindungi oleh Undang-Undang.

Jokowi menuturkan, hampir semua negara rebutan investasi. Indonesia juga sama dengan negara lainnya yang berharap investasi dengan nilai besar untuk masuk ke Indonesia. Sebenarnya, kata dia, peluang Indonesia investasi sangatlah besar.

"Kita lupa sebenarnya kita punya uang banyak tapi ditaruh di luar, di bawah kasur, di bawah bantal. Saya tahu semuanya. Kalau enggak percaya kita buka-bukaan. Saya memiliki data-data itu," ujar Jokowi saat ditemui dalam acara "Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak" di Intercontinental Hotel, Senin (8/8).

Jokowi sadar bila investasi yang dimiliki oleh pelaku usaha dalam negeri di luar negeri sangatlah besar. Untuk itu, ia meminta agar pelaku usaha dalam negeri bisa melakukan investasi dinegaranya sendiri.

"Kenapa kita harus berebutan sama negara lain padahal kita punya uang di negara sendiri. Kita berusaha agar uang itu mau kembali ke negara kita sendiri. Makanya kita buat payung hukumnya dalam bentuk Undang-Undang. Undang-Undang itu kekuatannya pasti, tak usah takut," jelasnya.

Sementara ito, Jokowi mengaku hingga saat ini masih banyak orang yang belum paham mengenai amnesti pajak. Padahal, pengertiannya sangat sederhana sehingga tak perlu dibuat sulit.

"Bicara soal amnesti pajak, apa itu? Banyak yang enggak ngerti dan sok ngerti. Ini hanya urusan pajak, bukan yang lain. Penghapusan pajak yang seharusnya terhutang. Ada pembebasan sanksi administrasi, penghentian proses penyidikan perpajakan bebas. Jangan dibawa kemana-mana ini hanya soal pajak," jelasnya.

Syarat mengikuti amnesti pajak ini, sangatlah sederhana. Yakni hanya mengungkap harta yang disimpan baik dalam bentuk aset yang ada di dalam maupun luar negeri, serta deposito baik yang di luar maupun di sini lalu bayar tebusan.