Tempat hiburan di Bandung dilarang beroperasi selama Ramadan
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung meminta tempat hiburan di Kota Bandung untuk berhenti beroperasi selama bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas bagi umat muslim yang melaksankaan ibadah di bulan Ramadan.
Kepala Disbudpar Kota Bandung Herlan JS menuturkan, pihaknya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh pengusaha hiburan di Kota Bandung. Surat tersebut berisi imbauan kepada pengusaha tempat tempat hiburan seperti diskotek, pub, karaoke, panti pijat untuk tidak melaksanakan aktivitas perdagangannya selama Ramadan.
"Surat edaran akan diberikan pada H-2 Ramadan.Tempat hiburan tidak boleh beroperasi saat bulan ramadan," ujar Herlan saat ditemui di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Jumat (27/5).
Herlan mengungkapkan, pihaknya akan instensif melakukan pengawasan ke tempat-tempat hiburan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya tempat hiburan yang nekat beroperasi saat bulan Ramadan.
"Jika ada tempat hiburan yang masih nekat beroperasi kita akan berikan sanksi tegas," katanya.
Untuk itu Herlan meminta para pengusaha hiburan untuk kooperatif, menaati imbauan dari Disbudpar. "Nanti kalau ada yang berani beroperasi, kami enggak akan segan-segan untuk menyegel ," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bandung, Eddy Marwoto mengatakan pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada pengusaha hiburan terkait datangnya bulan Ramadan
"H-3 akan dilakukan sosialisasi dan penyisiran. Sekaligus akan menyampaikan, apabila nanti buka akan kita tutup," katanya.
Sesuai instruksi dari Wali Kota Bandung, pihaknya tidak memberikan toleransi bagi pengusaha hiburan yang masih nekat buka saat bulan Ramadan. "Pak Wali minta tegas, tidak ada lagi peringatan, langsung kami segel. Proses selanjutnya bisa dicabut izinnya," ujarnya.