Lakukan pelecehan, Ayah ini dilaporkan ke polisi

Oleh Farah Fuadona pada 13 Februari 2016, 11:37 WIB

Bandung.merdeka.com - Entah apa yang ada dipikiran DK (37) ini. Dengan tega, anak kandungnya sendiri diberlakukan secara senonoh. Warga Kecamatan Cicendo, Kota Bandung ini tega menyetubuhi AN sejak usia 10 tahun dan kini sudah hampir beranjak remaja atau 14 tahun. Bejat!

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap DK pada Rabu (10/2) malam. Penangkapan terhadap tersangka berkat laporan ibu korban yang mengaku anaknya diberlakukan cabul oleh ayah kandungnya sendiri.

Sang anak menyampaikan, "Mamah maafin, aku sudah tidak suci lagi dan selama ini yg berbuat sama aku yaitu bapak" kata AN kepada ibunya.

"Kita mendapatkan laporan adanya perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, tidak lama laporan tersebut masuk, kita langsung amankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib, Sabtu (13/2).

Modus yang dilakukan tersangka ini memanggil korban ketika rumah sepi. Berpura-pura memberi nasehat, tersangka malah meraba-raba dan bahkan tidak sungkan melakukan upaya persetubuhan.

Pengakuan korban, lanjut dia, perbuatan tidak patut ditiru itu dilakukan sejak korban diusia 10 tahun. Akan tetapi menurut pengakuan DK, baru melakukannya tiga kali yakni di pertengahan tahun dan akhir 2015 dan terakhir Januari 2016.

"Aksi itu dilakukan di rumahnya sendiri," jelasnya.

Kini tersangka sudah diamankan penyidik Polrestabes Bandung. Barang bukti diamankan berupa satu potong baju hitam lengan pendek, satu potong celana pendek warna merah, satu potong BH warna hijau tosca tali hitam, dan satu potong celana dalam warna putih.

Atas perbuatanya tersebut, DK dikenakan‎ pasal 81 jo 76d dan atau pasal 82 jo 76 e UU RI No. 35 / 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 / 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Tag Terkait