BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta Tuk Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah

Oleh Endang Saputra pada 13 Agustus 2020, 14:30 WIB

Bandung.merdeka.com - Pandemi Corona memberikan dampak yang begitu luas terhadap berbagai bidang. Termasuk para pekerja. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp5 juta perbulan.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK sebagai dasar.

"Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya.

Agus menyebut jika saat ini BPJAMSOSTEK sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria. Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.

"Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,"ucap Agus.

Dirinya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

"Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan pihaknya juga saat ini sedang mengumpulkan data rekening peserta aktif BPJAMSOTEK dengan kriteria masih menjadi peserta aktif. Peserta aktif membayar iuran minimal sampai dengan bulan Juni 2020. Menurutnya, mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud dilakukan oleh pihak perusahaan peserta dengan mekanisme aplikasi yang tersedia di BPJAMSOSTEK, dimana perusahaan itu terdaftar di kantor cabang di seluruh Indonesia, salah satunya adalah di Kota Bandung yaitu cabang Bandung Suci.

Tidar pun menghimbau kepada semua HRD perusahaan di Kota Bandung proaktif, segera menyampaikan nomor rekening tenaga kerjanya kepada BPJAMSOSTEK. Ia juga meminta semua tenaga kerja secara proaktif mendorong HRD perusahaan menyampaikan rekening ini serta memastikan perusahaannya mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJAMSOSTEK dan tidak telat bayar iuran sebagai bentuk hak perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

"Segera minta HRD perusahaan sampaikan nomor rekening kepada BPJAMSOSTEK, jika setiap bulan gaji anda telah dipotong untuk iuran BPJAMSOSTEK serta memiliki upah di bawah Rp5 juta," ungkap Tidar.

Agar program subsidi dari pemerintah tersebut berjalan dengan baik, pihaknya meminta perusahaan pemberi kerja aktif mendata rekening penerima untuk karyawannya. Sesuai dengan tujuan pemerintah lewat program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," ungkap Tidar.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Â

Tag Terkait