Distaru Benarkan Banyak Hotel di Bandung Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Bandung.merdeka.com - Jumlah bangunan khususnya hotel yang telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung di Kota Bandung dinilai masih minim. Data dari Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Jawa Barat, dari 475 hotel yang ada di Bandung, hanya beberapa yang telah memiliki SLF.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Iskandar Zulkarnaen membenarkan jika jumlah bangunan yang telah mengantongi SLF masih minim. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25 tahun 2007, semua bangunan tak hanya hotel wajib memiliki SLF.
"Sampai saat ini kita masih pengurusan berdasarkan permintaan, terutama hotel. Sebetulnya Permen PU No 25 Tahun 2007 itu semua bangunan wajib memiliki sertifikat layak fungsi namun di Permen belum diatur terkait sanksi apabila tidak dilaksanakan. Jadi memang dari sisi sanksinya lemah," ujar Pria yang akrab disapa Zul ini saat dihubungi lewat ponselnya, Jumat (4/1).
Hal ini pula kata Zul yang menjadi alasan masih minimnya jumlah bangunan yang belum memiliki SLF. Meskipun diwajibkan, namun tidak ada pasal yang mengatur tentang sanksi bagi bangunan yang belum memiliki SLF.
Padahal kata Zul, kepemilikan SLF ini sangat penting. Terutama untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pemilik ataupun penghuni bangunan.
Untuk bisa mendapatkan sertifikat ini, Zul menjelaskan ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Untuk aspek keamanan seperti kekuatan konstruksi, struktur bangunan, hingga sistem pemadaman kebakaran. Sementara untuk aspek kenyamanan seperti pencahayaan, luasan RTH, ketersediaan air bersih dan lainnya.
"Jadi kalau SLF itu kan keamanan dan kenyamanan bangunan. Nah sebetulnya yang kita lihat itu ya dari sisi administrasinya, kita lihat dalam arti kesesuaian gambar dengan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kalau di lapangan sesuai dengan izin yang dikeluarkan otomatis statusnya berarti terjamin, artinya sesuai. Jadi pembagian fungsinya ini sesuai atau tidak dengan kaidah yang ada," kata dia.
Zul mengungkapkan, memang masih sangat sedikit sekali bangunan yang memiliki SLF di Kota Bandung. Untuk itu lewat revisi Perda No 5 tahun 2010 tentang bangunan gedung, dia mendorong agar pemilik bangunan baru wajib memiliki SLF bangunan gedung. Adapun untuk bangunan lama dia meminta untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Pihak pengelola bangunan dapat meminta instansi terkait seperti Pusat Litbang Perumahan dan Pemukiman (Puskim) dan perguruan tinggi untuk memeriksa kelaikan fungsi bangunan gedung.
"Kalau hotel sudah terbangun harus diperiksa lagi. Nanti ada instansi berwenang yang memeriksa seperti Puskim, lembaga-lembaga pendidikan seperti ITB. Mereka akan memeriksa seperti kekuatan fondasi beton, itu masih bisa enggak. Jadi untuk SLF ini ke depan kita dorong semua bangunan harus ada SLF termasuk rumah tinggal. Kita dorong dari sisi regulasinya dan sosialisasinya bahwa ini sangat dibutuhkan. Apalagi untuk bangunan seperti hotel ini kan berkaitan dengan kepercayaan pengunjung, dari investor," katanya.