PHRI: Jumlah Gedung Hotel di Bandung Minim Miliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan

Oleh Endang Saputra pada 28 Desember 2018, 09:17 WIB

Bandung.merdeka.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Herman Mochtar mengatakan, jumlah gedung hotel yang sudah memiliki sertifikat laik fungsi bangunan gedung masih minim. Padahal, jumlah hotel di Bandung terbilang banyak yakni mencapai 475 hotel.

"Rasanya sangat minim yang miliki sertifikat laik fungsi bangunan gedung," ujar Herman kepada Merdeka Bandung saat ditemui dalam acara ‘Penyerahan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung’ di de Braga by Artotel, Jalan Braga, Kamis (27/12).

Meski tak bisa menyebutkan jumlah pasti berapa gedung hotel yang memiliki sertifikat tersebut, ia bisa memastikan bahwa jumlahnya tak banyak. Hal tersebut terjadi karena proses sosialisasi atas pentingnya sertifikat ini sangat minim.


"Soal sertifikat ini sebenarnya aturan yang sudah lama sekali ada tapi mungkin sosialisasinya kurang gencar. Makanya masih minim sekali bangunan gedung dalam hal ini hotel yang miliki sertifikat ini," kata dia.

Bagi gedung hotel baru, agaknya bukan hal sulit dalam mengurus sertikat ini. Namun, lanjutnya, masih banyak gedung hotel lama yang hingga saat ini belum memiliki sertifikat laik fungsi bangunan gedung.

"Kalau hotel baru pasti bisa, masalahnya gimana dengan hotel yang lama-lama itu, yang bangunannya sudah berdiri kokoh sejak lama. Tentunya sulit," tutur dia.

Untuk bisa mendapatkan sertifikat ini, ada begitu banyak kriteria yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah kekuatan konstruksi, spesifikasi teknis, dan sistem pemadaman kebakaran. Tak hanya hotel, semua bangunanpun sebenarnya wajib memiliki sertifikat ini.

Selain itu, kata Herman semua bangunan gedung yang memiliki sertifikat dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) akan terus dievaluasi dalam rentang waktu tiga tahun sekali.

"Kita akan terus evaluasi dalam rentang waktu tiga tahun sekali," katanya.

Tag Terkait